Danantara Sebut Peluang Menjanjikan Bisnis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan

DMBGlobal.CO.ID – Bisnis pengolahan sampah menjadi energi kini dianggap sebagai salah satu sektor usaha yang potensial untuk dikembangkan di Indonesia.

Selain memberikan solusi terhadap permasalahan limbah, sektor ini juga dinilai mampu memberikan keuntungan finansial yang menjanjikan dengan estimasi balik modal dalam jangka waktu 5 hingga 6 tahun.

Chief Investment Officer Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, menyebut meskipun saat ini belum banyak investor yang masuk ke sektor ini, minat terhadap pengolahan sampah menjadi energi sudah mulai tumbuh, terutama dari negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, China, hingga kawasan Eropa.

“Di luar negeri, bisnis ini memiliki waktu payback sekitar lima sampai enam tahun. Saya rasa, situasi di Indonesia pun tak jauh berbeda. Bahkan kita sudah memiliki fasilitas seperti di Bantar Gebang yang skalanya cukup besar,” ujar Pandu, dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Namun, menurut Pandu, yang dibutuhkan Indonesia dalam sektor ini bukan hanya investasi dana, melainkan juga transfer teknologi.

Chief Investment Officer Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Patria Sjahrir (Dok. pandusjahrir.com)

Teknologi canggih sangat diperlukan agar proses pengolahan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang baru.

Ia berharap para investor yang akan masuk sudah memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah di berbagai kota besar dunia.

“Investasi tidak hanya soal pendanaan, tapi juga soal membangun teknologi yang tepat. Karena proyek ini termasuk besar dan tersebar di berbagai lokasi,” jelas Pandu.

Senada dengan Pandu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga mengungkapkan bisnis pengolahan sampah menjadi listrik tengah dilirik oleh investor asing. Negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Eropa menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap peluang ini.

Zulkifli menekankan perlunya deregulasi dan penyederhanaan aturan agar investor lebih mudah masuk ke sektor ini.

“Sebenarnya banyak yang ingin masuk, tapi karena prosedurnya terlalu rumit, mereka jadi enggan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan dilibatkan dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

BPI Danantara akan bertugas menarik investor dan mitra teknologi untuk membantu mempercepat realisasi proyek-proyek ini.

Untuk mempercepat pemanfaatan sampah menjadi sumber energi, pemerintah juga akan menyederhanakan perizinan dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden terkait pengolahan sampah. Langkah ini dipandang mampu mendorong perkembangan PLTSa di berbagai daerah.

Dalam regulasi tersebut, biaya listrik yang dihasilkan dari PLTSa akan ditetapkan pada kisaran 18 hingga 20 sen dolar AS per kilowatt-jam (kWh), lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan PLN sebesar 13,5 sen per kWh.(*Sumber: ANTARA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *