Investasi Energi Bersih Meningkat Berkat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025

DMBGlobal.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat pertumbuhan sektor energi terbarukan sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional, termasuk optimalisasi pembangkit listrik berbasis sampah.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo, Atmoko Basuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik di Indonesia.

“Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Peraturan ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, yang berlangsung di Jakarta.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Atmoko Basuki bersama Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

Permen ESDM ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan diharapkan menjadi pendorong utama bagi percepatan pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) di seluruh Indonesia.

Perjanjian tersebut memperpanjang masa operasional PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, selama 10 tahun, sehingga total masa operasi menjadi 30 tahun.

PT Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai mitra awal implementasi Permen ESDM No 5 Tahun 2025 karena merupakan pelopor pengembang swasta nasional di sektor PLTM. Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut positif regulasi tersebut.

“Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja,” ungkapnya.

Hengky juga menambahkan, meskipun PLTM termasuk bagian dari EBT yang didorong pemerintah, namun bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap regulasi ini dapat menarik lebih banyak pelaku usaha untuk turut mengembangkan sektor PLTM di Indonesia.

“Harga yang ‘feasible’ dan ‘bankable’ bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan,” tambah Hengky.

Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi pengembangan karena wilayah ini memiliki banyak air terjun dengan debit air stabil, yang sangat cocok untuk pembangkit mini hidro.

“Dalam membangun, kami upayakan tidak merusak lingkungan yang ada,” tegas Hengky.

PT Buminata Cita Banggai Energi saat ini juga tengah menggarap proyek PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan target penyelesaian pada tahun 2026.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, serta sejumlah pengembang PLTM swasta lainnya.(*Sumber: Kontan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *