PLN Dorong Percepatan RUU EBET, Usulkan Skema Sewa Jaringan Listrik

DMBGlobal.CO.ID – PT PLN (Persero) menegaskan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Proses pembahasan regulasi strategis ini diketahui telah berlangsung sejak 2022, dimulai ketika DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET kepada Pemerintah.

Dalam paparan resmi PLN pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (26/8/25), perusahaan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai substansi aturan pemanfaatan bersama jaringan listrik atau yang dikenal dengan istilah power wheeling (PW).

Kronologi Pembahasan RUU EBET

  • 14 Juni 2022: DPR menyerahkan DIM RUU EBET kepada Pemerintah.
  • 14 Juli 2022: Usulan power wheeling muncul pertama kali, namun PLN tidak dilibatkan.
  • 22 Juli 2022: Draft pasal PW masuk dalam usulan pasal 29A & 47A, namun PLN meminta agar dihapus.
  • 28 November 2022: Rapat koordinasi tingkat tinggi Kemenko Marves, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM menyepakati substansi PW dihapus.
  • 29 Agustus 2022 – 29 November 2022: Pemerintah menyerahkan DIM versi final kepada DPR.
  • 2023: Serangkaian rapat kerja dan panitia kerja (panja) antara Pemerintah dan DPR berlangsung, membahas substansi PW.
  • 2024 – 2025: Diskusi berlanjut, termasuk pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme sewa jaringan.

Usulan PLN Terkait Sewa Jaringan

PLN dukung percepatan RUU EBET dengan usulan skema sewa jaringan listrik guna optimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Foto Ilustrasi – PLN dukung percepatan RUU EBET dengan usulan skema sewa jaringan listrik guna optimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. (AI Generated/DMBGlobal)

PLN menekankan bahwa pengaturan sewa jaringan lebih tepat digunakan daripada istilah power wheeling.

Konsep ini merujuk pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Beberapa poin penting yang diusulkan PLN pada pasal 29A/47A RUU EBET, antara lain:

  • Pemegang wilayah usaha wajib memenuhi kebutuhan konsumen dengan listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
  • Pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan melalui mekanisme sewa jaringan sesuai regulasi ketenagalistrikan.
  • Sewa jaringan hanya dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat seperti ketersediaan kapasitas jaringan dalam RUPTL, keandalan sistem, kualitas layanan, keekonomian, keseimbangan pasokan-kebutuhan, serta kemampuan keuangan negara.

Posisi PLN dalam RUU EBET

PLN menyatakan mendukung penuh percepatan pengesahan RUU EBET agar segera menjadi undang-undang.

Hal ini penting untuk membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia, khususnya dalam transisi energi menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Saat ini, usulan PLN mengenai skema sewa jaringan masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian ESDM dan selanjutnya akan dibawa ke DPR untuk diputuskan dalam rapat kerja berikutnya.* (Sumber: PLN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *