DMBGlobal.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang dipadukan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan.
Fasilitas ini ditargetkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi penumpukan sampah yang mencapai jutaan ton per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan timbulan sampah di Lampung saat ini sudah sangat besar.
“Sampah di Kota Bandar Lampung per hari mencapai 770 ton, sementara total di Provinsi Lampung mencapai 4.700 ton per hari atau sekitar 1 juta ton per tahun. Angka ini memenuhi syarat minimal pembangunan TPA Regional, yaitu 1.000 ton per hari,” jelasnya, Senin (8/9/25) dikutip Antara.
Riski menuturkan, TPA Regional akan menjadi pusat pengelolaan sampah dari sejumlah kabupaten/kota dengan timbulan tinggi.
Selain mereduksi volume sampah, fasilitas ini juga akan memanfaatkannya sebagai sumber energi listrik ramah lingkungan.
Pembangunan TPA Regional Lampung sebenarnya sudah direncanakan sejak 2024 di atas lahan seluas 20 hektare. Namun, hingga kini masih dalam proses finalisasi penetapan lokasi.
Jika terealisasi, PLTSA yang dibangun akan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.
Menurut Riski, langkah ini sejalan dengan target nasional, di mana pada 2029 penanganan sampah di Indonesia diharapkan sudah tertangani 100 persen.

Pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang dengan kebijakan pada 2030, yakni tidak ada lagi pembangunan TPA baru.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan teknik landfill mining atau penambangan sampah lama untuk mengurangi timbunan yang menumpuk di TPA.
“Dengan adanya TPA Regional, pengelolaan sampah akan lebih terintegrasi dan manfaatnya juga dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk energi listrik. Proses konsultasi publik juga terus dilakukan agar pembangunan ini tidak menimbulkan dampak sosial,” tegas Riski.* (Sumber: Antara)