Prabowo Dorong Sampah Jadi Energi Bersih, Tarif PLTSa Dipatok US$20 Sen per kWh

DMBGlobal.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan untuk memperkuat bauran energi bersih di pembangkit listrik nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani pada 15 September 2025.

Beleid anyar itu menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014. Dalam aturan baru tersebut, biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan sebagian batu bara dalam sektor ketenagalistrikan.

“Biomassa dan sampah diarahkan untuk menggantikan sebagian batu bara pada ketenagalistrikan,” demikian tertulis dalam PP KEN, dikutip Rabu (24/9/25).

Selain untuk pembangkit listrik, pemanfaatan sampah dan biomassa juga diarahkan bagi produksi biogas di sektor transportasi maupun industri.

Pemerintah Percepat Proyek PLTSa

Presiden Prabowo Subianto tetapkan kebijakan pemanfaatan sampah untuk energi terbarukan lewat PP KEN 2025. Tarif listrik PLTSa dipatok US$20 sen/kWh.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya kepada awak media, di New York, pada Rabu, 24 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah tengah mendorong percepatan program pengolahan sampah menjadi listrik setelah lama terhambat persoalan tipping fee di daerah.

Tahun ini, model bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sedang dirombak melalui revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Targetnya, revisi perpres tersebut rampung akhir 2025.

Jika regulasi sudah diteken, PT PLN (Persero) dijadwalkan membuka lelang proyek PLTSa secara terbuka.

Tarif Listrik Dipatok US$20 Sen

Presiden Prabowo Subianto tetapkan kebijakan pemanfaatan sampah untuk energi terbarukan lewat PP KEN 2025. Tarif listrik PLTSa dipatok US$20 sen/kWh.
Rosan Roeslani CEO Danantara. (Foto: Danantara)

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan tarif listrik PLTSa akan dipatok sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh). Penetapan harga ini, menurutnya, akan memutus negosiasi berlarut antara PLN dan Independent Power Producer (IPP).

“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” ujar Rosan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/25).

Rosan menambahkan, minimal pasokan sampah yang wajib diolah IPP mencapai 1.000 ton per hari.

“Kalau di Jakarta 1 titik bisa sampai 2.500 ton per hari,” katanya.

Ia menargetkan sejumlah proyek PLTSa sudah bisa memulai konstruksi sebelum akhir tahun ini, termasuk empat titik di Jakarta.

PLN Ajukan Skema Baru

Sebelumnya, PLN sempat mengusulkan tarif lebih tinggi, yakni US$22 sen per kWh, saat memberi masukan revisi Perpres PSEL.

Kenaikan tarif tersebut dikaitkan dengan rencana penghapusan tipping fee di tingkat daerah, yang kemudian akan dihitung sebagai ongkos produksi listrik dan dibebankan ke PLN.

Sebagai kompensasi, PLN mengajukan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat lewat APBN.

Skema kompensasi ini tidak pernah diatur dalam perpres lama, di mana tipping fee ditanggung APBD dan feed-in tariff listrik maksimal dipatok US$13,35 sen per kWh.

Selain itu, PLN mengusulkan model kontrak take and pay dengan annual contracted energy (ACE) untuk menjamin pengembalian investasi bagi para pengembang PLTSa.

Status Proyek PLTSa

Hingga semester I-2025, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) untuk PLTSa Palembang, Sunter, Surabaya, dan Surakarta. Namun, baru dua yang beroperasi, yaitu PLTSa Putri Cempo di Solo dengan kapasitas 5 megawatt (MW) dan PLTSa Benowo di Surabaya berkapasitas 9 MW.* (Sumber: Bloombergtechoz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *