Masalah Sampah Batam Kian Runyam, Pembakaran Liar Ancam Kesehatan Warga

Kalian ngerasa gak sih Batam belakangan ini makin banyak tumpukan sampah? 🤔 Ternyata kondisinya emang lagi gawat, guys.
Masalah Sampah di Batam Makin “Horor”, Warga Sampai Kena ISPA. (Foto: mongabay.co.id)

BATAM, DMBGLOBAL.CO.ID – Persoalan pengelolaan limbah di Kota Batam kini mencapai tahap mengkhawatirkan.

Tumpukan sampah yang menggunung di berbagai sudut kota tidak hanya merusak estetika dan menghambat lalu lintas, tetapi mulai memakan korban kesehatan warga akibat praktik pembakaran liar.

Fenomena tumpukan sampah yang kerap viral di media sosial ini terlihat masif di sejumlah titik krusial, mulai dari Jalan Bukit Senyum di Batu Ampar, Tanjung Uma, kawasan Bengkong, hingga Kecamatan Sagulung.

Ketidakmampuan armada pengangkut mengakibatkan sampah menumpuk berhari-hari, memicu bau busuk menyengat dan mencemari lingkungan.

Dampak Fatal Pembakaran Liar

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, janji bakal rombak total sistem sampah di 2026. Rencananya bakal adopsi sistem canggih kayak di IKN dan Singapura! Sampah bakal diolah jadi energi, bukan cuma ditumpuk.
Masalah Sampah di Batam Makin “Horor”, Warga Sampai Kena ISPA. (Foto: mongabay.co.id)

Buruknya pengangkutan memicu warga mengambil jalan pintas dengan membakar sampah. Dampaknya fatal.

Pada Oktober 2025, Darma, seorang warga Perumahan Jupiter, Sekupang, harus dilarikan ke rumah sakit akibat sesak napas parah.

“Setelah diperiksa, dokter menyebutkan banyak asap pekat di dalam paru-paru saya, padahal saya tidak punya riwayat penyakit TBC,” ungkap Darma.

Ia menduga kuat penyakitnya dipicu oleh asap pembakaran sampah di dekat tempat tinggalnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari organisasi lingkungan, Akar Bhumi Indonesia (ABI).

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menuding adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran sampah di ruang terbuka seperti yang marak terjadi di Piayu guna mengurangi volume timbunan secara instan.

Hendrik menegaskan praktik ini melanggar tiga aturan sekaligus: UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Perda Kota Batam No. 11/2013.

Respons Pemerintah dan Rencana “Ala Singapura”

Menanggapi krisis ini, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak ke calon lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) baru di Bengkong dan Sekupang pada awal Desember 2025.

Li Claudia menjanjikan reformasi total pengelolaan sampah dengan target penyelesaian pada tahun 2026. Strateginya meliputi:

  • Pembangunan TPS Baru: Menambah infrastruktur untuk mencegah penumpukan liar.
  • Pemilahan di Hulu: Sampah organik dan anorganik dipisah sejak awal.
  • Adopsi Teknologi: Meniru sistem IKN dan Singapura, di mana sampah diolah menjadi energi atau produk daur ulang, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu.

“Singapura saja butuh 10 sampai 15 tahun mendidik warganya agar disiplin soal sampah,” ujar Li Claudia dalam keterangan tertulisnya (11/12/2025), menekankan pentingnya proses edukasi.

Armada Tua dan TPA yang “Sekarat”

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam Laporan Kinerja 2024 menunjukkan volume sampah terus melonjak. Pada 2022, timbulan sampah mencapai 413.461 ton, naik 2,32% dari tahun sebelumnya.

Kenaikan volume ini tidak diimbangi dengan kelayakan infrastruktur. Armada truk pengangkut yang sudah tua kerap terguling saat menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur.

Di sisi lain, kondisi TPA Telaga Punggur sendiri mengalami kelebihan kapasitas (overload), menyebabkan antrean truk mengular dan sampah rumah tangga sering tidak terangkut.

Faktor pemicu lonjakan sampah ini antara lain pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, budaya konsumtif yang tinggi, serta minimnya kesadaran masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Meski ada 212 Bank Sampah di Batam, dampaknya dinilai belum signifikan menekan volume limbah.

Desakan Anggaran dan Penegakan Hukum

Akar Bhumi Indonesia menilai anggaran saat ini sebesar Rp70 miliar per tahun sangat tidak memadai untuk kota sekelas Batam. Hendrik Hermawan mengusulkan alokasi ideal sebesar Rp500 miliar untuk periode lima tahun.

Dana tersebut, menurut Hendrik, krusial untuk:

  • Revitalisasi total TPA.
  • Peremajaan armada pengangkut.
  • Sterilisasi TPS ilegal.
  • Perekrutan tenaga kerja baru.

“Jangan pelit untuk urusan lingkungan. Batam ini kota wisata dan investasi. Kalau kota ini kotor, siapa yang mau datang?” tegas Hendrik.

Selain anggaran, ABI mendesak pemerintah tegas menerapkan sanksi pidana dan denda sesuai Perda No. 11 Tahun 2013 bagi pelaku pembakaran dan pembuang sampah sembarangan.

Namun, Hendrik juga mengingatkan bahwa tanpa perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dan berhenti membuang sampah sembarangan, besarnya anggaran pemerintah akan sia-sia.* (Sumber: mongabay.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *