Aturan Baru EPR Segera Terbit, KLH Soroti Rendahnya Kepatuhan Peta Jalan Sampah Perusahaan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mempercepat penyusunan regulasi terkait kewajiban produsen dalam mengelola sampah produk mereka.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH Agus Rusli (kedua kanan) bersama Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses BP Taskin Novrizal Tahar (tengah) saat diskusi di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. (Foto: Antara Foto)

JAKARTA, DMBGLOBAL.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mempercepat penyusunan regulasi terkait kewajiban produsen dalam mengelola sampah produk mereka.

Kebijakan yang dikenal sebagai Extended Producer Responsibility (EPR) ini ditargetkan tuntas pada semester pertama tahun 2026.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, mengungkapkan bahwa penguatan aturan EPR ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini, draf tersebut telah berada di Sekretariat Negara (Setneg) menunggu izin prakarsa.

“Secara teknis pembahasan sudah selesai. Kami berharap pada pertengahan tahun depan regulasi ini bisa resmi diundangkan setelah koordinasi lintas kementerian, seperti dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, mencapai kesepakatan final,” ujar Agus dalam diskusi di Jakarta, Selasa (23/12/25).

Penyempurnaan Regulasi dan Peran Swasta

Dengan aturan ini, produsen diwajibkan untuk menjamin bahwa kemasan produk mereka tidak berakhir mencemari lingkungan, melainkan dikelola kembali dalam ekosistem ekonomi sirkular.
Potret sampah menggunung di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan. (Istimewa)

Rancangan Perpres ini tidak hanya sekadar aturan baru, namun juga mengintegrasikan poin-poin penting dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Beberapa poin krusial yang ditambahkan meliputi:

  • Pembentukan PRO: Ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) untuk mengoordinasikan pengelolaan limbah.
  • Pembagian Peran: Kejelasan tanggung jawab antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta.
  • Ekonomi Sirkular: Mendorong produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk, mulai dari produksi hingga pasca-konsumsi.

Rendahnya Kepatuhan Peta Jalan Sampah

Meski regulasi terus diperkuat, tantangan besar masih membayangi. Berdasarkan data pemerintah, tingkat kepatuhan perusahaan masih tergolong rendah.

Hingga saat ini, baru 26 perusahaan yang secara resmi menyerahkan dokumen peta jalan pengurangan sampah sebagaimana diamanatkan aturan tahun 2019.

Implementasi EPR yang tegas dinilai menjadi kunci utama dalam menekan volume timbulan sampah nasional, khususnya sampah plastik yang sulit terurai.

Dengan aturan ini, produsen diwajibkan untuk menjamin bahwa kemasan produk mereka tidak berakhir mencemari lingkungan, melainkan dikelola kembali dalam ekosistem ekonomi sirkular.

Poin-poin penting dari pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait aturan EPR:

  • Target Perampungan Aturan: Pemerintah menargetkan regulasi mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab perluasan produsen selesai pada semester pertama tahun 2026.
  • Peningkatan Status Hukum: Aturan EPR akan diperkuat melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk menunggu izin prakarsa.
  • Integrasi Aturan Lama: Perpres ini akan menyerap dan memperkuat ketentuan dalam Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
  • Substansi Baru: Regulasi tersebut akan mengatur secara spesifik mengenai peran pemerintah dan swasta, serta pembentukan Producer Responsibility Organizations (PRO) sebagai wadah pengelolaan limbah.
  • Sinergi Lintas Kementerian: Secara teknis draf sudah siap, namun masih memerlukan koordinasi dan persetujuan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
  • Rendahnya Kepatuhan Saat Ini: Hingga kini, baru 26 perusahaan yang menyerahkan peta jalan pengurangan sampah sesuai mandat aturan tahun 2019.
  • Tujuan Utama: Mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan produk mereka guna mengurangi sampah nasional (terutama plastik) dan mendorong terciptanya ekonomi sirkular.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *