Standar Baru Adipura 2025: Tak Satu Pun Daerah di Indonesia Lolos Kriteria Bersih

Rapor Merah Adipura 2025: Tak ada daerah raih gelar juara. Surabaya & Ciamis pimpin kategori kota bersih. Cek evaluasi KLH!
Rapor Merah Adipura 2025 Tak ada daerah raih gelar juara. Surabaya & Ciamis pimpin kategori kota bersih. (Dok. kemenlh.go.id)

Jakarta, DMBGlobal – Gelar bergengsi Adipura Kencana dan Adipura tahun ini harus dibiarkan kosong tanpa pemenang. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026, hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah sepanjang tahun 2025 menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi 420 kabupaten dan kota di seluruh tanah air.

Meski pembersihan dilakukan sepanjang tahun, standar penilaian kali ini tergolong “kejam”. KLH menetapkan syarat mati: TPA tidak boleh lagi sekadar tumpukan sampah terbuka (open dumping) dan tidak boleh ada lagi TPS liar di sudut-sudut kota.

Surabaya dan Ciamis: Nyaris Sempurna

Di tengah “puasa” gelar Adipura, beberapa daerah muncul sebagai harapan baru. Sebanyak 35 daerah berhasil mengantongi Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih.

Kota Surabaya memimpin di kategori Metropolitan dengan nilai 74,92, hanya terpaut tipis 0,08 poin untuk menyentuh ambang batas Adipura (nilai 75). Di tingkat kabupaten, Ciamis tampil perkasa dengan nilai 74,68, disusul Balikpapan yang mengamankan posisi terbaik di kategori Kota Besar.

Mengintip Dapur Penilaian

Rapor Merah Adipura 2025 Tak ada daerah raih gelar juara. Surabaya & Ciamis pimpin kategori kota bersih. Cek evaluasi KLH!
Ilustrasi tumpukan sampah. (Dok. Istimewa)

Mengapa begitu sulit meraih gelar tahun ini? KLH tidak hanya melihat kebersihan jalanan, tapi membedah tiga aspek utama:

  • Aksi Nyata di Lapangan (50%): Bagaimana sampah dikelola di rumah tangga hingga teknologi di TPA.
  • Kesiapan SDM & Fasilitas (30%): Kecukupan armada pengangkut dan personel kebersihan.
  • Niat Politik & Anggaran (20%): Seberapa besar APBD dialokasikan dan apakah regulasinya sudah kuat.

Alarm bagi 385 Daerah Lainnya

Hasil evaluasi ini bak “rapor merah” massal. Sebanyak 253 daerah masih menyandang status Dalam Pembinaan, dan 132 daerah berada di zona merah Dalam Pengawasan.

Hal ini menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan sampah kita belum sepenuhnya beralih dari sekadar “angkut-buang” menjadi sistem yang berkelanjutan. Sementara itu, 52 daerah terdampak bencana alam mendapatkan pengecualian khusus karena kondisi darurat.

KLH menegaskan bahwa hasil ini bukanlah kegagalan, melainkan potret jujur untuk memacu pemerintah daerah memperkuat kebijakan dan fasilitas. Tujuannya jelas: mewujudkan Indonesia yang benar-benar bersih, bukan sekadar bersih di atas kertas.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *