Solo Terapkan Aturan Ketat, Sampah Rumah Tangga Wajib Dipilah, Jika Tidak Tak Diangkut!

Wali Kota Solo Respati Ardi tegaskan petugas tak akan angkut sampah warga yang tidak dipilah. Simak rencana perubahan Perda dan skema jadwal angkut terbaru untuk kurangi beban TPA Putri Cempo. (Foto: RRI.co.id/Atkarbonist)

Surakarta, DMBGlobal – Pemerintah Kota Surakarta di bawah kepemimpinan Wali Kota Respati Ardi tengah menyiapkan langkah revolusioner dalam menangani krisis sampah di Kota Bengawan. Ke depannya, warga tidak bisa lagi mencampur seluruh sampah mereka dalam satu wadah jika ingin sampahnya diangkut oleh petugas.

Dalam pertemuan strategis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Loji Gandrung, Jumat (27/2/2026), Respati menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumbernya yakni rumah tangga adalah kunci utama.

Darurat Sampah Organik di TPA Putri Cempo

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data terbaru, beban sampah di TPA Putri Cempo saat ini didominasi oleh 77 persen sampah organik. Tingginya persentase sampah basah ini menjadi kendala besar dalam proses pengolahan akhir.

Oleh karena itu, Pemkot Solo akan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Revisi Peraturan: Memperkuat landasan hukum melalui perubahan Perda dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
  • Jadwal Angkut Khusus: Petugas akan menjemput sampah organik dan anorganik pada hari yang berbeda.
  • Pemisahan Armada: Truk pengangkut sampah tidak akan lagi mencampur limbah yang sudah dipilah oleh warga.

“Masyarakat harus mulai memilah dari rumah. Jika tidak dipilah, petugas tidak akan mengambilnya. Ini adalah bentuk kedisiplinan yang kita bangun bersama,” tegas Respati Ardi.

Pendekatan Sosialisasi Tanpa Sanksi Pidana

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono (kanan) saat peringatan Hari Mangrove Sedunia 2025 di Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu (31/7/2025).
Ilustrasi tumpukan sampah. (Istimewa)

Meskipun aturannya terdengar keras, Respati menjelaskan pemerintah lebih mengedepankan edukasi. Tidak ada sanksi berupa denda uang atau pidana, namun konsekuensi logisnya adalah sampah yang tercampur akan dibiarkan tetap berada di depan rumah warga.

Rencana besar ini akan mulai dikaji secara mendalam pada April mendatang dengan melibatkan para akademisi, tokoh masyarakat, hingga dukungan dari DPRD.

Misi Pengurangan Sampah di Tingkat Wilayah

Kepala DLH Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menambahkan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah meminimalkan volume sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo.

“Kita akan detailkan peran Kecamatan dan Kelurahan dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing. Harapannya, hanya residu atau sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi yang dikirim ke TPA,” jelas Herwin.

Dengan sistem penjadwalan dan armada yang terpisah, Solo optimistis dapat menciptakan manajemen sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.* (Sumber: RRI.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *