
DMBGlobal – Pajak karbon yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama pengendalian emisi ternyata tidak otomatis efektif di semua negara.
Sebuah studi komprehensif dari Universitas Airlangga mengungkap bahwa keberhasilan pajak karbon sangat bergantung pada desain kebijakan, bukan sekadar penerapannya.
Penelitian yang dipimpin oleh Andy Setiabudi dan Novrys Suhardianto dari Departemen Akuntansi FEB Universitas Airlangga ini memetakan ratusan artikel internasional tentang pajak karbon sejak 1993 hingga 2024.
Tim peneliti juga menganalisis data emisi dari ribuan perusahaan di 72 negara untuk melihat bagaimana kebijakan di atas kertas tercermin dalam angka emisi nyata.
Efektivitas di Negara Maju vs Berkembang

Hasil penelitian menunjukkan bahwa di pasar yang sudah matang, seperti sebagian besar negara Eropa, pajak karbon dan skema perdagangan emisi mampu menurunkan emisi sekitar 5 hingga 21 persen.
Efektivitas kebijakan meningkat signifikan ketika dikombinasikan dengan instrumen lain seperti investasi teknologi penangkap dan penyimpan karbon atau CCUS, yang diproyeksikan mampu menekan emisi hingga 32,5 persen pada tahun 2060.
Namun, gambaran global tidak sesederhana itu. Data menunjukkan negara maju cenderung lebih konsisten menurunkan emisi, sementara banyak negara berkembang justru masih mengalami peningkatan emisi.
Hal ini disebabkan oleh dorongan industrialisasi dan kebutuhan energi murah yang masih menjadi prioritas utama.
Para peneliti mencatat bahwa di Asia, China menonjol sebagai pusat riset dan laboratorium kebijakan pajak karbon, sementara beberapa negara lain masih bergulat dengan kenaikan emisi dan kapasitas kelembagaan yang terbatas.
Desain Kebijakan Lebih Penting dari Sekadar Penerapan
Temuan penting dari riset ini adalah desain dan implementasi kebijakan jauh lebih menentukan dibanding sekadar ada atau tidaknya pajak karbon.
Tarif yang terlalu rendah, banyaknya pengecualian bagi industri intensif energi, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakjelasan penggunaan penerimaan pajak dapat membuat dampak kebijakan hampir tidak terasa.
Sebaliknya, ketika penerimaan pajak dikembalikan ke masyarakat melalui bantuan sosial, subsidi energi bersih, atau investasi infrastruktur hijau, resistensi politik berkurang dan manfaat ekonominya lebih terlihat.
Para peneliti menekankan bahwa pajak karbon perlu dipandang sebagai bagian dari paket kebijakan iklim yang menyeluruh, bukan sekadar sumber pemasukan baru.
Para peneliti mengingatkan bahwa tanpa transparansi data emisi, pengawasan yang kuat, dan alokasi penerimaan yang berpihak pada transisi energi serta kelompok rentan, pajak karbon berisiko hanya menjadi label hijau tanpa daya ungkit nyata terhadap krisis iklim.* (Sumber: phys.org)
