
DMBGLOBAL – Guna memacu investasi swasta di sektor kehutanan, pemerintah Indonesia resmi menggenjot operasionalisasi sistem nesting. Langkah ini diambil untuk menjamin terciptanya pasar karbon yang lebih akuntabel, transparan, serta memiliki integritas tinggi, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Sistem nesting sendiri bekerja dengan mensinkronisasikan kegiatan karbon sektor swasta ke dalam kerangka akuntansi pemerintah. Integrasi ini dinilai sangat vital untuk mencegah double counting (penghitungan ganda) dan memastikan standar lingkungan tetap terjaga sesuai ekspektasi pasar global.
Laksmi Wijayanti, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, menyoroti pentingnya kepastian aturan dalam menciptakan alur pendanaan yang berkelanjutan.
“Sebagai pemimpin global dalam karbon hutan, Indonesia berkomitmen menghadirkan solusi terpadu melalui pengaturan nesting yang kredibel. Ini bukan hanya soal ambisi iklim, tapi tentang kepastian bagi investor dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” ujar Laksmi dalam Dialog Tingkat Tinggi bertajuk Membuka Potensi Nesting untuk Implementasi REDD+ Yurisdiksi Berintegritas Tinggi dan Pasar Karbon di Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini menjadi pilar strategis dalam mengejar target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan serapan bersih sebesar 140 juta ton setara CO2 melalui pengelolaan lahan gambut, restorasi mangrove, dan mitigasi deforestasi.
Provinsi Riau kini menjadi etalase utama implementasi ini melalui program GREEN for Riau, yang melibatkan dukungan UN-REDD dan pendanaan dari Inggris. Dunia internasional pun merespons positif langkah progresif Indonesia ini.
Perwakilan Khusus Inggris untuk Alam, Ruth Davis, mengungkapkan, “Inggris bangga mendukung penguatan kondisi pasar karbon berintegritas tinggi yang mampu menarik investasi sektor swasta berkelanjutan. Indonesia memiliki peluang karbon hutan terbesar di dunia.”
Senada dengan hal tersebut, Duta Besar Norwegia, Rut Krüger Giverin, juga menekankan aspek kepercayaan.
“Memperjelas masalah nesting adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan jangka panjang pasar karbon dunia terhadap Indonesia,” imbuhnya.
Koordinator Residen PBB di Indonesia, Gita Sabharwal, menambahkan keberhasilan kebijakan ini akan menjadi sorotan komunitas internasional.
“Kemajuan Indonesia akan dipantau secara ketat oleh negara-negara tetangga, oleh pembeli yang mencari kredit hutan berintegritas tinggi, dan oleh komunitas global yang mencari kepemimpinan iklim yang menghasilkan hasil konkret,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, “Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menetapkan standar global bagi aksi hutan yurisdiksional, yang didasarkan pada integritas, keadilan, dan kepemilikan nasional.”
Di sisi lain, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menekankan bahwa sinkronisasi ini merupakan kunci untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
“Tantangan kita bukan lagi pada ambisi, melainkan pada operasionalisasi di lapangan agar hasil pengurangan emisi bersifat terukur, transparan, dan mampu memobilisasi pembiayaan swasta dalam skala besar,” pungkas Ilham.
Dengan skema nesting yang matang, Indonesia kini berada di posisi strategis untuk memimpin standar global tata kelola hutan yang berbasis pada keadilan dan kedaulatan nasional.* (kehutanan.go.id)
