Bandung Dikepung 2.800 Ton Sampah, Wali Kota Minta Status Darurat Segera Ditetapkan

DMBGLOBAL – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajukan permohonan darurat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan Kota Kembang dalam status darurat sampah. Langkah ini diambil menyusul lonjakan drastis volume sampah pasca-libur panjang yang melampaui kapasitas daya dukung lingkungan kota.

Saat dievaluasi oleh awak media terkait situasi pasca musim liburan, Farhan mengungkapkan bahwa beban lingkungan yang dihadapi Kota Bandung saat ini sudah berada di titik yang sangat berat. Berdasarkan data kompilasi, saat ini masih ada sekitar 1.609 hingga 2.800 ton sampah yang tertahan dan menumpuk di berbagai sudut kota.

“Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya,” ujar Farhan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Wali Kota Muhammad Farhan meminta Pemprov Jabar menetapkan status darurat sampah di Kota Bandung akibat penumpukan pascalibur.
Wali Kota Muhammad Farhan meminta Pemprov Jabar menetapkan status darurat sampah di Kota Bandung akibat penumpukan pascalibur. (Foto: dok. Pemkot Bandung)

Ketergantungan Ekstrem pada TPA Sarimukti

Masalah krusial yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung adalah ketiadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mandiri. Selama ini, tata kelola sampah Bandung sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Farhan menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan dispensasi berupa penambahan kuota pembuangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. Karena bagaimanapun juga, yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti itu hanyalah Gubernur Jawa Barat,” jelas Farhan.

Ia menambahkan, tanpa adanya TPA lokal, Pemkot Bandung hanya bisa fokus pada hulu penanganan lewat pengolahan sampah semaksimal mungkin. Namun, untuk sisa gunungan sampah yang tidak terolah, intervensi provinsi mutlak diperlukan.

Lima Titik TPS Kritis di Kota Bandung

Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan volume sampah terbesar saat ini tersebar di lima Tempat Pembuangan Sementara (TPS) utama, yaitu:

TPS Ciwastra

TPS Batununggal

TPS Kopo Elok

TPS Dago Elos

TPS Babakan Siliwangi.

Menanti Payung Hukum Langkah Darurat

Menurut Farhan, pengajuan status darurat ini bukan tanpa dasar, melainkan sudah merujuk pada indikator pembagian kategori kritis yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot Bandung kini berada dalam posisi siaga menunggu keputusan resmi dari pihak Pemprov Jabar.

Dengan legalitas status darurat tersebut, Pemkot Bandung nantinya memiliki diskresi penuh untuk mengeksekusi kebijakan-kebijakan taktis dan menggunakan anggaran kedaruratan guna mengurai sumbatan sampah di lapangan.

“Kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah. Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah darurat dalam hal kebijakan,” pungkas Farhan.*
Sumber: Humas Pemkot Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *