Selesaikan Masalah Sampah 2 Tahun, Menteri LH Susun Roadmap Target 100 Persen Terkelola pada 2028

JAKARTA, DMBGLOBAL – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah persampahan nasional dalam waktu dua tahun. Langkah taktis ini diwujudkan melalui penyusunan peta jalan (roadmap) berdasarkan Skema Alur Pengelolaan Sampah yang selaras dengan Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Rencana strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam pertemuan antara Menteri Jumhur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Jumhur menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada payung hukum yang kuat.

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat susun roadmap kelola 100% sampah pada 2028, targetkan TPA open dumping tuntas di 2026.
Jumhur-Tito Matangkan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, Open Dumping Ditutup pada 2026 (dok. Kemenlh)

“Amanat Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN menargetkan 100% sampah terkelola pada tahun 2029, dengan 38% diolah melalui fasilitas pengolahan berteknologi ramah lingkungan. Pengolahan dilakukan melalui Bank Sampah, MRF, TPS 3R, Rumah Kompos, Maggot BSF, TPST, hingga Waste-to-Energy (WtE). Sampah yang masuk ke TPA harus dibatasi hanya untuk residu,” ujar Menteri Jumhur.

Target Progresif hingga 2028

Kendati target RPJMN mematok capaian pada 2029, KLH memasang target yang lebih progresif. Menteri Jumhur membidik pengelolaan sampah 100% sudah harus tercapai pada tahun 2028. Untuk memuluskan target tersebut, KLH menyusun tahapan berkala yang ketat:

  • Tahun 2026: Penyelesaian menyeluruh masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
  • Tahun 2027: Peningkatan signifikan dalam pembangunan Material Recovery Facility (MRF) atau fasilitas pemulihan material.
  • Tahun 2028: Target 100% sampah terkelola terealisasi, di mana tidak ada lagi sampah yang terbuang ke lingkungan, dan persentase sampah yang terolah mencapai 62%.

“Program WtE—teknologi pengolahan yang mengubah sampah menjadi energi melalui proses termal atau insinerasi—juga diharapkan dapat berkontribusi hingga 12% dari total sampah terkelola, sementara sisanya diproses di TPA,” tambah Jumhur.

5 Pilar Utama Peningkatan Tata Kelola Sampah

Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Tuntas 2028, TPA Open Dumping Berakhir 2026 (dok. Kemenlh)

Untuk memenuhi cakupan pelayanan 100% dan mereformasi tata kelola persampahan di tingkat daerah, Menteri Lingkungan Hidup memaparkan lima poin penting yang menjadi strategi utama pemerintah:

  • Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Menetapkan pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pelayanan dasar bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Penguatan Kebijakan: Memperkuat regulasi dan kebijakan penanganan sampah di berbagai lini.
  • Alternatif Pembiayaan: Membuka kolaborasi dengan lembaga pembiayaan sebagai solusi inovatif mengatasi keterbatasan anggaran pengelolaan sampah di daerah.
  • Percepatan Kelembagaan: Mendorong pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang khusus menangani bidang pengelolaan sampah.
  • Standarisasi SDM: Melakukan standarisasi kompetensi bagi operator dan pengelola fasilitas persampahan agar sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Poin terakhir merupakan standarisasi kompetensi SDM, meliputi operator atau pengelola fasilitas persampahan yang harus sesuai dengan SKKNI,” pungkas Menteri Jumhur.

Melalui sinergi lintas kementerian bersama Kemendagri, pemerintah optimistis krisis sampah di Indonesia dapat terurai secara sistematis dan berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.*

Sumber: Humas Kemenlh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *