Pemerintah Percepat Pembangunan Giant Sea Wall Pantura Jadi 15 Tahun

KLH-BPLH dan BOPPJ Sepakati Tim Khusus Pengelolaan Lingkungan Pantura
KLH/BPLH dan BOPPJ bentuk tim lingkungan Pantura guna percepat proyek Giant Sea Wall dengan fokus pada Amdal dan komitmen sosial. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

JAKARTA, DMBGLOBAL – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU.

Kesepakatan ini berfokus pada Pembentukan Tim Penanganan Pengelola Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa.

Penandatanganan yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 ini merupakan langkah lanjutan setelah adanya pertemuan resmi antar pimpinan lembaga.

KLH/BPLH dan BOPPJ bentuk tim lingkungan Pantura guna percepat proyek Giant Sea Wall dengan fokus pada Amdal dan komitmen sosial. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat bertemu langsung dengan Kepala BOPPJ sekaligus Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, di kantor KLH/BPLH Plaza Kuningan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Jumhur menekankan agar aspek tata lingkungan diperhatikan secara serius.

Ia meminta agar instrumen lingkungan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melibatkan komitmen serta integrasi sosial bersama masyarakat.

KLH/BPLH dan BOPPJ bentuk tim lingkungan Pantura guna percepat proyek Giant Sea Wall dengan fokus pada Amdal dan komitmen sosial. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

Selain masalah administratif, Menteri Jumhur juga menyoroti masalah penanganan limbah di kawasan pesisir. Ia menegaskan pentingnya menjalin koordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk mengendalikan sampah dari wilayah hulu sebagai bentuk mitigasi lingkungan kawasan Pantura.

Pada kesempatan yang sama, Wamen KKP Didit Herdiawan memaparkan perkembangan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer. Pembangunan proyek besar ini tercatat sudah mulai berjalan sejak Maret 2026 kemarin.

Pemerintah juga memutuskan untuk mempercepat target waktu penyelesaian proyek ini dari yang semula direncanakan selama 20 tahun menjadi 15 tahun saja. Meskipun targetnya dipercepat, Didit memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.

KLH/BPLH dan BOPPJ bentuk tim lingkungan Pantura guna percepat proyek Giant Sea Wall dengan fokus pada Amdal dan komitmen sosial. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

Proses peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek ini direncanakan akan terlaksana pada awal tahun 2027 mendatang. Secara teknis, konstruksi tanggul laut ini nantinya bakal dibangun berjarak 6 kilometer dari bibir pantai dengan tingkat kedalaman mencapai 13 meter.

Didit menambahkan bahwa proyek ini memerlukan landasan hukum yang kuat agar proses perizinannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya instrumen hukum berupa Instruksi Presiden, Peraturan Presiden, hingga Surat Keputusan Bersama.

Pembangunan tanggul laut raksasa ini juga harus diselaraskan dengan rencana pembangunan kawasan di sepanjang Pantura. Integrasi ini terutama akan difokuskan pada dua pelabuhan besar, yakni Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang.

Mengenai aspek legalitas lingkungan, pelaksanaan Amdal untuk proyek tanggul laut ini sudah berjalan sejak Maret hingga Juni 2026. Untuk mempermudah prosesnya, penetapan segmen Amdal dibagi ke dalam dua wilayah kerja yang berbeda.

Wilayah kerja pertama meliputi daerah Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, hingga Cirebon. Sementara itu, untuk wilayah kerja kedua akan mencakup daerah Brebes, Tegal, dan Pemalang.

Sebagai langkah penutup untuk penataan ruang, KLH/BPLH saat ini juga telah berkoordinasi secara aktif dengan pihak Pelindo dan Pertamina. Langkah kerja sama ini dilakukan untuk menata ulang wilayah laut DKI Jakarta serta merampungkan penyusunan KLHS.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *