Indonesia Pertama di Dunia Adopsi Standar Data CDSC untuk Registri Karbon Nasional

Indonesia menjadi negara pertama yang mengadopsi standar data CDSC untuk registri karbon nasional melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Pemerintah meluncurkan SRUK sebagai registri karbon nasional berstandar CDSC guna meningkatkan kredibilitas pasar karbon dan menarik investasi hijau. (Foto: dok. Humas KLH)

JAKARTA, DMBGLOBAL – Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi standar data internasional Climate Data Steering Committee (CDSC) untuk sistem registri karbon nasional melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Peluncuran SRUK dilakukan di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan SRUK dihadirkan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara lebih luas.

“SRUK harus menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pengurangan emisi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat ikut sejahtera,” kata Jumhur.

Ia menjelaskan sistem registri yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar karbon Indonesia sehingga manfaat ekonomi karbon tidak hanya diterima oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan peluncuran SRUK merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang disiapkan secara bersama oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

Menurut dia, Indonesia juga menjadi negara pertama yang berhasil menyelaraskan sistem registri karbon nasional dengan standar data internasional CDSC.

“Indonesia adalah negara pertama di dunia yang menjalin kerja sama dengan CDSC dan berhasil menyelaraskan sistem dengan data internasional yang berintegritas dan dapat dipercaya,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan jasa keuangan telah siap mendukung implementasi pasar karbon, sedangkan pengaturan di sektor lainnya akan diterapkan secara bertahap agar sistem berjalan secara terintegrasi.

Pemerintah berharap adopsi standar data internasional melalui SRUK dapat meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di tingkat global, memperkuat daya saing nasional, serta mendorong masuknya investasi hijau guna mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *