Pemerintah Lindungi Pekerja Pemilah Sampah sebagai Green Collar Workers

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat saat peluncuran perlindungan sosial pekerja pemilah sampah di Rorotan Jakarta. (dok. Humas KLH)

Ringkasan Berita

  • KLH/BPLH meluncurkan perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah melalui aksi kolaborasi nasional di Jakarta.
  • Pekerja sektor informal persampahan mendapat diskon 50 persen iuran JKK dan JKM dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
  • Pemerintah mendorong pekerja pemilah sampah diakui sebagai Green Collar Workers dan diintegrasikan ke sistem pengelolaan sampah daerah.

JAKARTA, DMBGlobal – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memimpin Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara.

Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja pemilah sampah yang selama ini berperan penting dalam rantai ekonomi sirkular nasional.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, transformasi menuju ekonomi hijau tidak boleh mengabaikan pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah.

Menurut dia, pekerja pemilah sampah berkontribusi mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan tingkat daur ulang, serta menyediakan bahan baku bagi industri daur ulang.

“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Karena itu, mereka layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi kelestarian alam,” tutur Menteri Jumhur.

KLH/BPLH luncurkan perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah dengan diskon iuran JKK dan JKM 50 persen. (dok. Humas KLH)

Pemerintah kini mendorong perubahan paradigma terhadap pekerja sektor informal persampahan. Istilah “pemulung” diarahkan menjadi pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap lingkungan.

Selain pengakuan sosial, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, paparan penyakit hingga ketidakpastian penghasilan.

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen

Perlindungan tersebut diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan itu membuat iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” kata Menteri Yassierli.

DKI Jakarta Lindungi 4.000 Pekerja Pemilah Sampah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan perlindungan serupa sejak 2017.

Kebijakan itu disebut telah mencakup sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.

Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta dari sistem “angkut-buang” menuju “pilah-angkut-olah”.

Hingga Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di DKI Jakarta disebut telah mencapai 23,14 persen.

Melalui deklarasi nasional dan aksi kolaborasi tersebut, pemerintah mendorong pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya melakukan pendataan, pembinaan, dan integrasi pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.

Perlindungan sosial itu diarahkan bukan hanya sebagai bentuk bantuan, tetapi juga penghormatan atas kontribusi pekerja pemilah sampah dalam menjaga kebersihan, mengurangi pencemaran, dan mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

FAQ

  1. Apa program yang diluncurkan KLH/BPLH?
    Program perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia.
  2. Siapa yang mendapat perlindungan sosial tersebut?
    Pekerja sektor informal persampahan, termasuk pekerja pemilah sampah yang memenuhi ketentuan.
  3. Berapa iuran JKK dan JKM setelah mendapatkan diskon?
    Iuran turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
  4. Apa sebutan baru bagi pekerja pemilah sampah?
    Menteri LH/Kepala BPLH menyebut mereka sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan.*

Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *