
Poin penting:
- Pemerintah menyiapkan Rancangan Perpres yang memberikan peran BLU sektor energi dalam penyediaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik.
- BLU dapat melakukan pengadaan, distribusi, pengelolaan cadangan, kontrak jangka panjang dan spot, serta membentuk stok nasional.
- Kontrak batu bara dan penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas bumi yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
JAKARTA, DMBGlobal – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi.
Melalui rancangan tersebut, BLU sektor energi akan diberi peran untuk mengendalikan penyediaan dan distribusi batu bara serta gas bumi bagi pembangkit listrik.
Rancangan Perpres itu mengatur bahwa menteri dapat menugaskan BLU sektor energi untuk memenuhi kebutuhan pasokan batubara dan gas bumi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 draf Perpres.
BLU sektor energi nantinya memiliki sejumlah tugas, mulai dari melakukan rekonsiliasi dan perencanaan kebutuhan batubara serta gas bumi, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan hingga menjaga keberlanjutan pasokan. Ketentuan mengenai tugas tersebut diatur dalam Pasal 4.
Dalam pelaksanaannya, BLU juga dapat membeli batubara dan gas bumi untuk kemudian menjualnya kepada pembangkit listrik. Selain itu, BLU dapat melakukan distribusi dan konsolidasi pengiriman serta bekerja sama dengan pihak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Pembangkit Berkontrak dengan BLU
Rancangan Perpres tersebut juga mengatur perubahan mekanisme pengadaan. Berdasarkan Pasal 7, pembangkit listrik nantinya tidak lagi melakukan kontrak langsung dengan produsen batubara maupun gas bumi, melainkan dengan BLU sektor energi.
Pengadaan batubara dan gas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri serta keandalan pasokan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3.
Untuk batubara, Pasal 8 mengatur bahwa BLU dapat membeli langsung dari pemegang izin pertambangan atau izin pengangkutan dan penjualan. Rancangan tersebut juga membuka kemungkinan batubara berasal dari tambang yang dikelola oleh BLU sendiri.
Sementara itu, pasokan gas bumi dapat berasal dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri, pembelian dari badan usaha niaga migas, maupun sumber lainnya. BLU juga dapat membuat kontrak jangka panjang dan kontrak spot serta membentuk stok nasional.
Dengan mekanisme tersebut, peran BLU tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan bulanan pembangkit. BLU juga dirancang menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dalam jangka panjang dan mengantisipasi potensi gangguan pasokan energi.
BLU Kelola Cadangan dan Distribusi Energi
Rancangan Perpres mengatur pengelolaan pasokan melalui cadangan operasi pembangkit untuk menjamin kesinambungan pasokan.
Keberlanjutan pasokan dapat dilakukan melalui pengelolaan cadangan, diversifikasi sumber, pengalihan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, percepatan pengadaan ketika terjadi gangguan, serta pengendalian distribusi berdasarkan prioritas pembangkit.
Untuk gas bumi, pengelolaan BLU nantinya tidak hanya mencakup gas pipa, tetapi juga LNG.
Ketentuan lainnya terdapat dalam Pasal 12, yang memungkinkan BLU bekerja sama dengan badan usaha maupun BLU lainnya. Kerja sama tersebut dapat mencakup jual beli, penyaluran dan pengangkutan, penyimpanan, serta fasilitas pembiayaan.
Dengan demikian, BLU tidak harus memiliki seluruh infrastruktur pendukung sendiri karena dapat memanfaatkan perusahaan maupun infrastruktur yang telah tersedia.
Bisa Lakukan Hedging dan Langkah Darurat
Rancangan Perpres juga memberikan ruang bagi BLU untuk mengelola risiko harga. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa BLU dapat melakukan hedging untuk menghadapi risiko perubahan harga batubara dan gas bumi.
Apabila terjadi keadaan kahar atau keadaan darurat energi yang ditetapkan pejabat berwenang, BLU dapat mengambil langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan berdasarkan arahan Menteri.
Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi BLU dalam menghadapi kondisi gangguan atau krisis pasokan energi.
Sementara itu, rancangan Perpres menegaskan bahwa kontrak yang telah berjalan tidak otomatis berubah dan ketentuannya tidak berlaku surut. Kontrak penyediaan batubara yang sudah ada tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.
Hal serupa berlaku untuk penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang telah ada. Ketentuan tersebut tetap berlaku sampai masa penetapannya berakhir.
Dengan demikian, rancangan pembentukan BLU sektor energi diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyediaan, distribusi, pengelolaan cadangan, dan keberlanjutan pasokan batubara serta gas bumi bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum.* Sumber: dunia-energi.com
