Bukan Sekadar Adipura, Wamen LH Diaz Hendropriyono: “Kelola Sampah Baik Itu Kalau Kasus Hukumnya Turun!”

Wamen LH Diaz Hendropriyono dorong Pemda tingkatkan kinerja pengelolaan sampah guna menekan angka pelanggaran hukum dan memperkuat sinergi hulu-hilir nasional.
Ilustrasi tumpukan sampah. (Istimewa)

JAKARTA, DMBGlobal – Target besar dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam pengelolaan sampah nasional. Tak lagi hanya mengejar angka partisipasi, Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono kini memasang indikator keberhasilan baru yang cukup menohok bagi Pemerintah Daerah (Pemda): penurunan angka pelanggaran hukum.

Dalam arahannya pada Kamis (26/02/2026), Diaz menegaskan bahwa keberhasilan sebuah daerah dalam mengurus sampah tidak hanya dilihat dari seberapa banyak fasilitas yang dibangun, melainkan seberapa minim masalah hukum yang muncul akibat kelalaian pengelolaan.

Rasio Terbalik Fasilitas Naik, Pelanggaran Harus Turun

Diaz meminta seluruh jajaran Pemda untuk tancap gas meningkatkan infrastruktur persampahan. Targetnya jelas: jumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) harus meroket. Begitu pula dengan produksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi energi dari sampah.

Namun, ada satu grafik yang ia minta untuk ditekan serendah mungkin.

“Semua angka pengelolaan harus naik, tetapi ada satu yang harus turun: jumlah kasus pelanggaran. Jika kasus hukum berkurang, itu bukti nyata bahwa sistem pengelolaannya sudah sehat,” ujar Diaz.

Peringatan ‘Garda Kedua’ Pusat Siap Ambil Alih

Wamen LH Diaz Hendropriyono dorong Pemda tingkatkan kinerja pengelolaan sampah guna menekan angka pelanggaran hukum dan memperkuat sinergi hulu-hilir nasional.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono (kanan) saat peringatan Hari Mangrove Sedunia 2025 di Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu (31/7/2025). (Dok. Humas Pemkab Subang)

Isu sampah bukan lagi perkara yang bisa ditunda. Diaz mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, Pemda (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memegang mandat utama dalam eksekusi di lapangan.

Namun, ia juga memberikan “peringatan halus” bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika daerah lepas tangan. Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, KLH memiliki kewenangan sebagai second line of enforcement.

Artinya, jika seorang Gubernur atau Bupati dianggap gagal atau tidak mengambil langkah tegas terhadap carut-marut sampah di wilayahnya, maka KLH akan turun tangan langsung melakukan penegakan hukum.

Teladan dari Surabaya hingga Ciamis

Di balik peringatan tersebut, apresiasi tetap diberikan kepada daerah-daerah yang sudah menunjukkan taji dalam urusan kebersihan. Pada pembukaan Rakornas sehari sebelumnya, KLH merilis daftar daerah dengan performa terbaik.

Tiga Jawara Kebersihan Nasional:

  • Kota Surabaya (Konsisten dengan manajemen sampah mandiri).
  • Kota Balikpapan (Unggul dalam pengolahan limbah perkotaan).
  • Kabupaten Ciamis (Sukses menggerakkan partisipasi masyarakat).

Sebanyak 35 daerah berhasil memboyong Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih. Capaian ini diharapkan menjadi standar bagi daerah lain agar tidak hanya mengejar seremoni, tapi benar-benar membenahi tata kelola dari hulu hingga hilir guna menghindari jeratan hukum di masa depan.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *