DMBGlobal.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus energi nasional.
Rapat berlangsung secara hybrid di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, dengan dihadiri 40 peserta secara tatap muka dan 210 peserta secara daring.
Hadir perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha, yang menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, serta produk bernilai tambah lainnya.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menekankan urgensi penerapan aturan ini.
“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade, Senin (15/9/25).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat.
“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” jelas Noer Adi.
Rancangan peraturan ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025. KLH menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, peran pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.
Melalui regulasi ini, Indonesia dipercaya mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.
Masukan publik terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email wastecrisiscenter.klh@gmail.com.* (Sumber: Kemelh.go.id)