
Jakarta, DMBGlobal – Pemerintah Indonesia bergerak cepat memberikan kepastian hukum bagi para pemain ekonomi hijau.
Dalam Rakortas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terbaru, pemerintah menjanjikan seluruh aturan turunan dari Perpres 110/2025 akan tuntas pada Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga momentum pasar karbon agar tidak kehilangan kepercayaan investor. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan masa transisi proyek karbon akan diatur sedemikian rupa agar tidak ada proyek yang mangkrak akibat perubahan regulasi.
“Target kami jelas, Maret 2026 semua Peraturan Menteri sektoral harus selesai. Ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga ritme pasar karbon kita yang sedang tumbuh,” tegas Zulkifli usai memimpin rapat di Jakarta (27/2).
Selain regulasi, pemerintah tengah mematangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan diuji coba akhir bulan depan.
Sistem ini akan menjadi jantung transaksi karbon nasional yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Melalui kesiapan infrastruktur digital ini, perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada awal Juli 2026.* (Sumber: Atkarbonist)
