
JAKARTA, DMBGLOBAL.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan sampah bukanlah berkah, melainkan persoalan serius yang harus ditangani bersama.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul potensi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hanif menegaskan seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Upaya pemilahan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dinilai menjadi langkah penting untuk menekan dampak lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Berdasarkan hasil survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang atau setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia. Angka tersebut meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan mobilitas itu berpotensi menambah timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar 2 pekan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Peringatan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi pengelolaan sampah, mulai dari TPA Tanjungrejo Kudus hingga Stasiun Tegal dan Cirebon, Jumat (26/12/25).
Inspeksi dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelolaan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Saat meninjau TPA Tanjungrejo, Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara optimal.
Menurutnya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang tidak boleh terus tertunda implementasinya.
Ia menegaskan pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar menjadi tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan. Namun, upaya tersebut harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten.
Hanif juga menyesalkan belum tercapainya target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada tahun 2025.
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH untuk mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum optimal dalam menangani persoalan sampah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Hanif menegaskan pemerintah pusat dan daerah memiliki mandat yang jelas.
Ke depan, KLH/BPLH akan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah yang pengelolaan sampahnya masih berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan.* (Sumber: Humas KLH)
