Sorotan Tajam Terhadap Validitas Penghargaan Pengelolaan Sampah Nasional 2025

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono (kanan) saat peringatan Hari Mangrove Sedunia 2025 di Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu (31/7/2025).
Ilustrasi tumpukan sampah. (Istimewa)

Jakarta, DMBGlobal – Penghargaan pengelolaan sampah terbaik yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Kabupaten Ciamis dalam Rakornas 25 Februari 2026 menuai kritik tajam.

Hasil riset terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkap adanya anomali data yang sangat mencolok dalam sistem pelaporan sampah nasional.

Analis Senior NEXT Indonesia Center, Sandi Pramuji, mengungkapkan berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kabupaten Ciamis justru tercatat tidak melaporkan data timbulan sampah sepanjang tahun 2025.

Anomali Data SIPSN: Angka Turun, Sampah Menumpuk?

Berdasarkan data KLH, volume timbulan sampah nasional terlihat menurun drastis dari 43,46 juta ton (2023) menjadi 20,39 juta ton (2025). Namun, Sandi memperingatkan bahwa ini adalah penurunan semu yang berbahaya.

“Penurunan angka ini bukan karena sampahnya hilang, tapi karena daerah yang melapor berkurang drastis. Dari 394 kabupaten/kota di tahun 2023, menyusut menjadi hanya 209 daerah di tahun 2025,” jelas Sandi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Kesenjangan efektivitas pengelolaan antarwilayah pun semakin mengkhawatirkan:

  • Juara Transparansi: Kota Bontang (99,73%) dan Surabaya (99,13%) membuktikan sistem pengelolaan hampir sempurna.
  • Daerah Blind Spot: Banyak wilayah lain mencatat tingkat pengelolaan di bawah 1%, bahkan mendekati nol, akibat layanan dasar yang tidak berjalan.

Krisis Tata Kelola di Balik Seremonial

Kritik ini menyasar pada substansi pemberian penghargaan. Menurut Sandi, pemerintah seharusnya mengapresiasi daerah yang menghadapi timbulan sampah besar namun mampu mengelolanya melalui pengurangan di hulu dan penanganan di hilir secara sistemik.

Ironisnya, kinerja penanganan sampah nasional justru merosot tajam. Dari 18,81 juta ton pada 2022, angka penanganan menyusut hingga hanya 6,6 juta ton pada 2025. Hal ini menandakan jutaan ton sampah kini berada di luar kendali negara berakhir di sungai atau dibakar secara liar.

“Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini krisis tata kelola daerah. Perbaikan harus dimulai dari fondasi paling dasar: memastikan seluruh sampah masuk ke sistem dan tercatat,” tegas Sandi.

Anggaran 3% APBD Jadi Solusi Mutlak

Salah satu penghambat utama performa daerah adalah minimnya alokasi dana. KLH sendiri memaparkan bahwa idealnya daerah mengalokasikan 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah agar hasilnya maksimal. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan karena isu sampah sering kali tidak dianggap sebagai prioritas politik di tingkat daerah.

NEXT Indonesia Center meyakini bahwa langkah darurat yang harus diambil pemerintah saat ini adalah:

  • Mewajibkan kontinuitas data di SIPSN agar statistik mencerminkan realitas.
  • Memperkuat layanan publik dasar (pengumpulan dan pemilahan rutin).
  • Mengaktifkan kembali operasional TPS3R dan fasilitas olah organik.

“Krisis sampah akan terus berlanjut jika kita hanya mengejar seremoni tanpa membenahi layanan dasar dan pasar bahan daur ulang,” tutup Sandi Pramuji.* (Sumber: dki.pikiran-rakyat.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *