Soroti Rapor Merah Sampah Bandung, Menteri LH Dorong Revolusi Pemilahan di Hulu

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan insinerator di Bandung karena polusi udara.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan insinerator di Bandung karena polusi udara. (Foto: Humas Kemenlh)

Bandung, DMBGLOBAL – Langkah berani diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam inspeksi mendadak ke TPS Batu Rengat dan Pasar Caringin, ia menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui ambang batas emisi.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bandung di tengah situasi darurat sampah yang kian mengkhawatirkan.

Polusi Udara Mengancam, Insinerator Tak Layak Harus Stop!

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq meninjau salah satu industri pengolahan sampah. (Foto: Humas Kemenlh)

Menteri Hanif menegaskan kesehatan warga Bandung tidak bisa ditawar. Ia menemukan adanya fasilitas pembakaran sampah yang tidak memenuhi baku mutu emisi udara, sehingga berpotensi menyebarkan polusi berbahaya.

“Solusi sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup warga. Saya minta Wali Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran di TPS Batu Rengat sampai standar teknis terpenuhi,” tegas Menteri Hanif.

Darurat! Pengelolaan Sampah Bandung Baru 22 Persen

Fakta mengejutkan terungkap dalam tinjauan tersebut. Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah di Kota Bandung baru mencapai 22 persen.

Kondisi ini menunjukkan adanya jarak yang lebar antara volume sampah yang dihasilkan dengan kemampuan pengolahannya.

Menteri Hanif mendorong perubahan strategi dari hilir ke hulu melalui dua langkah utama:

  • Pemilahan Masif di Sumber: Mengajak rumah tangga mulai memilah sampah untuk mengurangi beban TPA.
  • Optimalisasi RDF: Memanfaatkan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomis.

Hak Warga atas Lingkungan Sehat

Menteri Hanif mengingatkan sesuai undang-undang, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab utama pemerintah daerah.

KLH/BPLH akan terus melakukan pengawasan ketat dan supervisi untuk memastikan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tetap terpenuhi.

“Kami siap mendampingi, tetapi komitmen daerah adalah kunci. Jangan sampai regulasi diabaikan hanya demi solusi instan,” pungkasnya.

“Penanggung Jawab: Rangkaian informasi ini dirilis secara resmi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Yulia Suryanti, sebagai bentuk transparansi publik terhadap pengawasan lingkungan nasional.”*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *