Tangerang Kaji Ulang Kerja Sama PSEL, DPRD Desak Evaluasi Kontrak dengan PT OISN

DMBGlobal.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD berencana mengajukan kembali kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ke pemerintah pusat.

Langkah ini ditempuh setelah adanya rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) baru terkait proyek strategis tersebut.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, pada Selasa (3/9/25) menyebut Presiden Prabowo tengah menyiapkan regulasi baru tentang PSEL. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar kontrak kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) dievaluasi.

Pasalnya, sejak perjanjian ditandatangani pada 2022, perusahaan belum menunjukkan progres nyata.

Di tingkat pusat, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menjelaskan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 kini memasuki tahap klarifikasi akhir.

Revisi aturan itu salah satunya menghapus kewajiban tipping fee yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah. Skemanya diganti dengan subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per kWh.

Hanif juga menargetkan izin pelaksanaan PSEL dapat selesai pada (12/25).

DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Foto Ilustrasi – DPRD Tangerang dorong evaluasi kerja sama PSEL dengan PT OISN, menyusul rencana Perpres baru dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup. (AI Generated/DMBGlobal)

Dengan begitu, pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah diharapkan bisa dimulai (1/26), sementara operasional penuh diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun setelahnya.

Namun, menurut Rusdi, PT OISN belum memenuhi kewajibannya menyediakan lahan seluas 3,5 hektare di Jatiuwung sebagai lokasi pengolahan sampah.

“Kami menerima banyak aspirasi masyarakat agar skema kerja sama ini ditinjau ulang, karena berpotensi menambah beban keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan itu, DPRD sepakat mengevaluasi kontrak dengan PT OISN,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Meski begitu, Rusdi menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Tangerang. Pemkot harus memperhitungkan aspek hukum, konsekuensi pendanaan, hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH).

“Ada tiga opsi: melanjutkan kontrak dengan PT Oligo, menyesuaikan dengan skema baru, atau menghentikan kerja sama. Melihat kondisi keuangan daerah, melanjutkan skema lama cukup berat. Karena itu mayoritas anggota DPRD mendorong agar kontrak diputus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan pihaknya sedang menyiapkan lahan seluas lima hektare berlokasi sekitar tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta.

Lahan tersebut disiapkan sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung pembangunan instalasi PSEL.

“Pak Menteri meminta lahan minimal lima hektare dengan pasokan sampah setidaknya 1.000 ton per hari agar program PSEL dapat berjalan optimal,” terang Wawan.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *