Dorong Ekonomi Rendah Karbon, PU Wajibkan Standar Bangunan Gedung Hijau

DMBGlobal.CO.ID – Sebagai bagian dari langkah strategis menuju pembangunan rendah emisi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) aktif mendorong adopsi prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor konstruksi dan properti nasional. Inisiatif ini tidak hanya menyasar bangunan pemerintah, tetapi juga sektor swasta.

Langkah tersebut menjadi elemen kunci dalam implementasi Strategi PU 608, yang bertujuan menurunkan nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) ukuran efisiensi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa inisiatif ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan efisiensi sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi memberikan dampak ekonomi maksimal dengan jejak karbon minimal,” ujarnya.

“Kami di Kementerian PU memandang ICOR sebagai tolok ukur strategis. Kami tidak hanya berbicara tentang efisiensi investasi, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk mengetahui penyebab utama tingginya ICOR,” ujar Menteri Dody.

Data dari The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 yang dirilis United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan sektor bangunan dan konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi CO₂ global. Kontribusi ini berasal dari konsumsi energi operasional bangunan serta proses produksi material seperti semen dan baja.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa sektor infrastruktur harus menjadi bagian dari solusi iklim.

“Karena itu, infrastruktur dan bangunan harus menjadi bagian dari solusi. Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) menjadi salah satu strategi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon,” kata Wamen Diana di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional hingga tahun 2030. Target tersebut didukung regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur standar teknis Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Standar tersebut mewajibkan efisiensi energi minimal 25% dan konservasi air setidaknya 10%, serta menekankan prinsip ramah lingkungan sejak tahap perencanaan hingga operasional bangunan.

Lebih lanjut, Wamen Diana menjelaskan strategi untuk menekan operational carbon, antara lain dengan mengubah perilaku konsumsi energi dan beralih ke energi terbarukan. Sedangkan embodied carbon dapat dikurangi melalui lean construction dan pemanfaatan material lokal.

Kementerian PU dorong Bangunan Gedung Hijau tekan emisi karbon dan ICOR. (Foto Ilustrasi/Freepik)

“Teknologi juga turut berperan penting pada penerapan standar teknis BGH dan BGC serta penyelenggaraan konstruksi Lean Construction. Salah satunya melalui Building Information Modelling (BIM),” jelasnya.

Kementerian PU juga mengajak para pelaku industri, termasuk Indonesia Property Management Association (IPMA), untuk aktif membangun ekosistem bangunan hijau yang efisien, tangguh, dan berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai Paris Agreement, yang telah diratifikasi melalui UU No. 16 Tahun 2016.* (Sumber: pu.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *