DMBGlobal.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) merupakan langkah mendesak sebagai dasar hukum percepatan transisi menuju energi yang ramah lingkungan.
Menurut Eddy, kebijakan ini memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, harus ada aspek keberlanjutan, salah satunya melalui pemanfaatan energi terbarukan. Karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang jelas untuk mempercepat transisi energi melalui pengesahan RUU EBT,” ujarnya, dikutip Selasa (12/8/25).
Eddy menekankan, pembangunan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan percepatan infrastruktur, tetapi juga harus selaras dengan keberlanjutan lingkungan.
Ia mengungkapkan pembahasan RUU EBT saat ini masih berlangsung di Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Menurutnya, RUU EBT tidak hanya harus menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi dasar penyusunan peta jalan pengembangan energi baru dan terbarukan di seluruh Indonesia.
Dengan potensi energi terbarukan yang sangat besar, Eddy optimistis Indonesia dapat mengurangi bahkan menghentikan impor energi seperti BBM, LPG, dan minyak mentah.
“Jika potensi energi terbarukan dimanfaatkan maksimal, seluruh kebutuhan energi bisa dipenuhi dari sumber yang kita miliki sendiri,” jelasnya.
Ia berharap pengesahan RUU EBT menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan target net zero emission 2060 atau lebih cepat.* (Sumber: RRI)