Ramai Bicara Bisnis Sampah Jadi Cuan, Tapi Ancaman Kegagalan di Depan Mata, Mengapa?

JAKARTA, DMBGLOBAL.CO.ID – Indonesia berisiko besar menghadapi krisis pengelolaan sampah yang berkepanjangan.

Peringatan para ahli kini semakin terlihat nyata: gunungan sampah di perkotaan, pencemaran laut yang masif, dan kegagalan proyek pengolahan sampah berteknologi tinggi (waste-to-energy atau PLTSa) yang tidak berjalan sesuai janji.

Meskipun negara telah mengeluarkan berbagai regulasi dan program percepatan, kinerja di lapangan jauh tertinggal dibandingkan perkembangan masalah yang ada.

Krisis ini memperjelas bahwa sampah di Indonesia adalah masalah tata kelola yang lemah dan tidak konsisten, bukan semata-mata masalah teknis, di mana fokus sering kali beralih ke solusi instan daripada penyelesaian akar masalah.

Timbunan Sampah yang Mengkhawatirkan dan Kinerja Pengelolaan yang Stagnan

Tegakkan EPR: Kebijakan tanggung jawab produsen harus ditegakkan untuk memastikan produsen mendanai daur ulang kemasan atau mendesain ulang produknya agar lebih ramah lingkungan.
Potret Gunungan Sampah di TPST Bantar Gebang, (Foto: Kompas.com)

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbunan sampah Indonesia mencapai puluhan juta ton setiap tahun.

Ironisnya, hanya sekitar sepertiga hingga kurang dari 40% dari jumlah tersebut yang berhasil dikelola dengan benar melalui daur ulang, komposting, atau fasilitas standar.

Mayoritas Sampah Tidak Terkelola: Sebagian besar sampah masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengelolaan yang memadai, dibakar secara terbuka, atau bahkan tidak tercatat keberadaannya.

Pencemaran Laut Berlanjut: Studi global (Jambeck et al., 2015) menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa kebocoran sampah ke sungai dan laut tetap terjadi dalam skala besar, terutama di area perkotaan dengan infrastruktur terbatas.

Fakta-fakta ini menegaskan bahwa fondasi dasar manajemen sampah di Indonesia belum berubah secara signifikan.

Rapuhnya Tata Kelola dan Kebijakan yang Inkonsisten

Fragmentasi Kewenangan: Tumpang tindih program terjadi akibat fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kapasitas anggaran dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota sering tidak memadai untuk menjalankan instruksi pusat.
Seorang pemulung di Tangerang Selatan melakukan pemilahan sampah. (Foto: Kompas.com)

Struktur pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi masalah struktural yang membuat kondisi sulit beranjak dari stagnasi:

Fragmentasi Kewenangan: Tumpang tindih program terjadi akibat fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kapasitas anggaran dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota sering tidak memadai untuk menjalankan instruksi pusat.

TPA Open Dumping: Banyak daerah masih menggunakan TPA dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka), yang jelas bertentangan dengan regulasi nasional dan standar sanitasi.

Gagalnya Pemilahan di Sumber: Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga atau sektor komersial hampir tidak berjalan. Sampah organik, anorganik, dan residu berbahaya tercampur dalam satu wadah.

Para ahli menegaskan bahwa tanpa pemilahan di sumber, teknologi pengolahan apa pun (komposting, PLTSa) akan kehilangan efektivitasnya karena sampah campur memiliki kadar air tinggi dan nilai kalor rendah.

Selain itu, kebijakan pembatasan plastik sekali pakai juga tidak konsisten, dan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen diperluas belum memiliki daya paksa yang kuat terhadap produsen kemasan.

PLTSa: Janji Besar, Realisasi dan Risiko Tinggi

Pada era Presiden Joko Widodo, proyek percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi fokus utama, diiringi narasi optimis tentang pengolahan sampah menjadi listrik. Namun, banyak proyek ini gagal memberikan hasil signifikan.

Sebagian besar proyek mandek karena masalah perizinan, gagal teknis, atau tidak mampu mendapatkan pasokan sampah terpilah yang berkualitas.

Ancaman Polutan: Uji coba pembakaran di beberapa lokasi memicu kekhawatiran masyarakat akan polutan berbahaya seperti dioksin dan furan.

Solusi Terakhir: Kajian internasional menempatkan teknologi waste-to-energy sebagai opsi terakhir dalam hierarki pengelolaan sampah, bukan solusi utama. Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas sampah, sistem pemilahan, dan kontrol emisi yang ketat.

Para akademisi menilai bahwa masalah utama Indonesia bukanlah kekurangan inovasi, tetapi tidak adanya tata kelola yang disiplin untuk menerapkan hierarki pengelolaan sampah (pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, pemrosesan).

Peran Krusial Sektor Informal yang Terabaikan

Sektor informal, seperti pemulung dan pengepul, terbukti menjadi aktor paling efektif dalam mengurangi sampah plastik dari TPA.

Ironisnya, peran mereka sering tidak diakui secara resmi dalam sistem pengelolaan, padahal mereka menanggung beban yang seharusnya diselesaikan oleh kebijakan publik.

Reformasi Total: Konsistensi adalah Kunci

Untuk keluar dari krisis ini, Indonesia harus meninggalkan strategi lompat cepat dan fokus pada reformasi sistem dasar yang berurutan:

Mandat Pemilahan: Pemilahan di sumber harus menjadi mandat yang diawasi secara serius dan konsisten.

Perkuat Infrastruktur Dasar: Fasilitas bank sampah, komposting, dan pusat daur ulang harus diperkuat agar memiliki kapasitas industri.

Tegakkan EPR: Kebijakan tanggung jawab produsen harus ditegakkan untuk memastikan produsen mendanai daur ulang kemasan atau mendesain ulang produknya agar lebih ramah lingkungan.

Audit PLTSa: Diperlukan audit menyeluruh dan evaluasi independen sebelum proyek PLTSa diperluas, termasuk penilaian dampak kesehatan.

Sampah di Indonesia hanya akan berkurang jika negara menata ulang sistem dasarnya: pemilahan yang disiplin, pengurangan di sumber, dan tata kelola yang konsisten.

Tanpa perubahan mendasar ini, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran masalah yang sama.* (Sumber: Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *