Ingatkan Krisis Sampah Era Gubernur Sebelumnya, DPRD DKI Minta Pramono-Rano Beri Sanksi SKPD yang Lalai

DPRD DKI mendesak Pemprov massifkan edukasi dan sanksi guna ubah paradigma warga dari membuang menjadi mengolah sampah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth soroti sampah Ibu Kota. (Foto: dok. DPRD DKI)

DMBGLOBAL – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas (punishment) bagi jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak serius menangani masalah sampah. Ia menegaskan, isu pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut, ketegasan ini diperlukan agar Jakarta tidak kembali terperosok ke dalam krisis sampah hebat seperti yang pernah terjadi pada awal tahun 2000-an silam.

“Harus memakai sistem reward and punishment. Harus ada sanksi bagi jajaran SKPD yang tidak melaksanakan dan harus ada penghargaan bagi yang berhasil melaksanakan program ini,” kata Kent dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

Belajar dari Sejarah Darurat Sampah Nagrak

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII ini mengingatkan memori kelam Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso (Bang Yos). Kala itu, akses menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang lumpuh total akibat konflik sosial dan penolakan warga sekitar.

Akibatnya, Pemprov DKI terpaksa mengambil langkah darurat dengan membuka kawasan Nagrak di Jakarta Utara sebagai tempat pembuangan sementara agar Ibu Kota tidak lumpuh terimbas tumpukan sampah.

Bagi Kent, peristiwa sejarah itu adalah alarm keras bahwa sistem “angkut-buang” yang selama ini diandalkan Jakarta sangat rapuh dan berbahaya jika terus dipertahankan.

“Krisis itu menunjukkan Jakarta belum punya sistem pengolahan sampah yang mandiri. Ketergantungan terhadap Bantargebang akan menjadi permasalahan yang sangat ekstrem,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Kolaborasi Total dari Tingkat RT hingga Wali Kota

DPRD DKI mendesak Pemprov massifkan edukasi dan sanksi guna ubah paradigma warga dari membuang menjadi mengolah sampah.
Tumpukan sampah di Jalan Prapanca Raya, tidak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (Foto: dok. PenaBICARA)

Lebih lanjut, Kent menyoroti akar masalah saat ini yang dinilai masih jalan di tempat, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya (rumah tangga). Ia meminta para pejabat wilayah mulai dari Wali Kota, Camat, Lurah, hingga pengurus RT/RW tidak bersikap pasif.

“Jangka pendeknya adalah edukasi dan pengawasan yang masif. Harus sering turun ke lapangan, jangan menunggu viral baru bergerak,” tegasnya.

Mengubah Paradigma Menuju Kota Modern

Untuk jangka panjang, Kent mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan transformasi besar-besaran dari hulu ke hilir demi memutus ketergantungan pada Bantargebang. Beberapa program yang harus diakselerasi antara lain:

  • Optimalisasi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah warga.
  • Massifikasi program bank sampah.
  • Penerapan teknologi pengolahan sampah modern yang ramah lingkungan.

“Paradigma itu harus berubah menjadi olah sampah, bukan buang sampah. Jakarta ini adalah kota besar dengan beban produksi sampah ribuan ton per hari, jadi harus punya sistem modern, disiplin, dan berkelanjutan,” pungkas Kent.*

Sumber: DPRD DKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *