
Poin Penting:
- Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan Kemenhut untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan.
- Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip high integrity serta pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat di tingkat tapak.
- Regulasi mendukung transformasi sektor kehutanan menuju multiusaha kehutanan dan perluasan pembiayaan pemulihan lingkungan.
JAKARTA, DMBGLOBAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengatur Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan transaksi offset emisi berjalan secara akuntabel dan berbasis data ilmiah (scientific-based approach).
Penetapan aturan ini merujuk pada arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan harus mengedepankan prinsip integritas tinggi (high integrity) serta memberikan manfaat langsung (benefit sharing) bagi masyarakat di tingkat tapak. Melalui regulasi anyar ini, perdagangan karbon diposisikan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung pencapaian target iklim nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menjelaskan penerbitan regulasi ini bertujuan untuk membangun fondasi tata kelola pasar karbon nasional yang kuat.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional. Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Erwan.
Ia menegaskan, hadirnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi modalitas penting dalam mendongkrak reputasi pasar karbon Indonesia di tingkat internasional.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” tegas Erwan.
Mendorong Transisi ke Multiusaha Kehutanan
Dari sisi operasional, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, memaparkan bahwa lahirnya Permenhut 6/2026 sejalan dengan transisi sektor kehutanan nasional. Sektor ini tengah bergerak dari pemanfaatan yang didominasi hasil hutan kayu menuju skema multiusaha kehutanan, yang mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
Dalam penerapannya, Ilham menggarisbawahi pentingnya pemenuhan standar high integrity carbon credits agar produk offset emisi Indonesia dipercaya pasar global. Syarat-syarat kunci seperti additionality, pelibatan masyarakat lokal, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan risiko pembalikan emisi menjadi pilar utama tata kelola.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.
Sinergi Lembaga Keuangan dan Pengalaman Tingkat Tapak
Penguatan kerangka regulasi ini juga mendapat dukungan dari sektor jasa keuangan. Yuki Yasarani dari Direktorat Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan merupakan elemen krusial dalam ekosistem keuangan berkelanjutan nasional.
“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” tambah Yuki.
Senada dengan OJK, Direktur The Reform Initiative, Hadi Prayitno, menilai keberadaan regulasi yang jelas menjadi kunci kepercayaan investor.
“Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” tegas Hadi.
Sementara itu, pentingnya keterlibatan masyarakat desa hutan dibuktikan langsung dalam skema Perhutanan Sosial. Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, memaparkan pengalaman proyek karbon di Lanskap Bujang Raba, Provinsi Jambi.
“Keberhasilan proyek karbon sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan, pengelolaan kawasan, hingga mekanisme pembagian manfaat,” imbuh Adi.
Melalui keberadaan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dan sinergi bersama pemangku kepentingan—mulai dari kementerian, OJK, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat tapak—pemerintah optimistis dapat mewujudkan pemanfaatan hutan yang inklusif, lestari, dan berdaya saing tinggi secara global.
FAQ (Pertanyaan Umum):
Apa yang dimaksud dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026?
Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan kredibilitas pasar karbon nasional.
Apa prinsip utama yang ditekankan dalam Permenhut 6/2026?
Prinsip utamanya meliputi transparansi, integritas tinggi (high integrity carbon credits), berbasis data ilmiah (scientific-based approach), serta memberikan manfaat langsung dan adil (benefit sharing) bagi masyarakat di tingkat tapak.
Mengapa sektor kehutanan memerlukan regulasi perdagangan karbon baru?
Regulasi ini diperlukan untuk mendukung transformasi pemanfaatan hutan menuju multiusaha kehutanan, memperluas pendanaan rehabilitasi hutan, serta memastikan klaim penurunan emisi Indonesia diakui dan dipercaya di pasar internasional.*
Sumber: Humas Kemenhut
