Poin Penting:
- Moh Jumhur Hidayat meminta pemerintah menguasai peta jalan perdagangan karbon secara utuh.
- KLH/BPLH akan menyusun buku pintar karbon untuk menyamakan pemahaman aparatur pusat dan daerah.
- Pasar karbon domestik membutuhkan batas emisi yang jelas sebagai dasar penerapan cap and trade.

JAKARTA, DMBGlobal – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah perlu menguasai secara utuh peta jalan perdagangan karbon untuk mencegah celah penyiasatan global dan menjaga kedaulatan bangsa.
Penegasan itu disampaikan Jumhur saat memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa (1/9/2026).
Menurut Jumhur, pemahaman mengenai mekanisme pasar karbon harus dimiliki secara merata, tidak hanya oleh kementerian di tingkat pusat. Pengetahuan tersebut juga perlu dipahami pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati yang berhadapan langsung dengan kebutuhan informasi dari pelaku usaha.
“Gubernur, bupati itu juga pengen tahu apa sih perdagangan karbonnya,” ujar Menteri Jumhur.
Untuk menyamakan pemahaman aparatur pemerintah pusat dan daerah, Jumhur menginstruksikan agar segera disusun buku pintar karbon. Panduan tersebut akan memuat penjelasan praktis mengenai istilah, regulasi, pelaku, serta tata kelola perdagangan karbon dengan bahasa yang mudah dipahami.
Jumhur menilai penguasaan pengetahuan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perdagangan karbon. Pemerintah, kata dia, tidak boleh memiliki kelemahan dalam memahami mekanisme tersebut karena dapat membuka peluang untuk dimanfaatkan pihak lain.
“Kita harus tahu semua. Kita gak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati,” tegas Menteri Jumhur.
Batas Emisi Jadi Fondasi Pasar Karbon Domestik
Selain penguatan kapasitas aparatur, Jumhur menekankan pentingnya penetapan batas emisi atau cap yang jelas untuk menjalankan pasar karbon domestik.
Ia menjelaskan, perdagangan emisi menerapkan mekanisme cap and trade, yakni pemerintah menetapkan batas atau kuota emisi bagi korporasi. Perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi kuota harus melakukan kompensasi dengan membeli kuota dari perusahaan lain yang mampu menjaga emisinya di bawah batas yang ditetapkan.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan memperoleh kuota emisi 100 tetapi realisasinya mencapai 150 hingga 200, kelebihan emisi tersebut harus dikompensasikan melalui pembelian kuota dari perusahaan yang berhasil menekan emisinya.
“Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan menjual emisinya kepada perusahaan yang di bawah. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa jalan,” tandas Menteri Jumhur.
Penetapan batas emisi tersebut akan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. KLH/BPLH menempatkan aturan tersebut sebagai fondasi agar pasar karbon domestik tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme jual-beli komoditas, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian emisi.
Dengan batas emisi yang terukur, perdagangan karbon diharapkan mendorong dunia usaha memperbaiki tata kelola lingkungan dan melakukan pengurangan emisi secara nyata.*
Sumber: Humas KLH
