Atasi Titik Kritis Sampah dan Proyek Multiyears, Wali Kota Bandung Usulkan Perubahan Perda

Atasi Darurat Sampah hingga Proyek Multiyears, Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD.
Atasi Darurat Sampah hingga Proyek Multiyears, Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD. (Foto: dok. Diskominfo Kota Bandung)

BANDUNG, DMBGLOBAL – DPRD Kota Bandung resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Pembentukan pansus ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).

Ketiga pansus tersebut dibentuk untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah, Raperda Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) untuk RSUD dan Gedung Inspektorat, serta Raperda penyesuaian nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua DPRD Kota Bandung menyatakan bahwa pembentukan pansus ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum dan menerima jawaban serta penjelasan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Wali Kota Bandung periode 2025-2030 Muhammad Farhan. (Foto: dok. Diskominfo Kota Bandung)

“Seluruh fraksi sepakat bahwa ketiga raperda ini memiliki urgensi yang tinggi bagi warga Bandung. Oleh karena itu, mulai hari ini tiga pansus resmi bekerja agar pembahasan pasal per pasal dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya usai rapat.

Fokus Utama Pembahasan Pansus
Kerja ketiga pansus ini akan difokuskan pada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik:

  • Pansus I (Raperda Sampah): Akan berfokus pada perumusan sanksi, sistem pengelolaan hulu-hilir, serta adaptasi regulasi baru untuk mengatasi status kedaruratan sampah di Kota Bandung yang kian kritis.
  • Pansus II (Proyek Multiyears): Bertugas mengawasi kelayakan skema anggaran jangka panjang untuk pembangunan RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat guna memastikan efisiensi anggaran dan mencegah mangkraknya proyek.
  • Pansus III (Raperda BPR): Fokus pada transisi legalitas hukum dan perluasan lini bisnis BUMD sektor keuangan agar lebih kompetitif sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023.

Target Penyelesaian
Sekretariat DPRD Kota Bandung telah menghimpun nama-nama anggota legislatif dari lintas fraksi untuk mengisi struktur komposisi masing-masing pansus.

DPRD menargetkan pembahasan ketiga raperda ini dapat berjalan sesuai jadwal Propemperda Tahun 2026 Tahap I. Produk hukum yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, melainkan mampu menjadi solusi konkret yang responsif terhadap mutu pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.*

(Sumber: Diskominfo Kota Bandung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *