Aturan Baru Perdagangan Karbon Kehutanan Tekankan Peran Masyarakat dan Transparansi

Aturan perdagangan karbon kehutanan dorong peran masyarakat, transparansi sistem, dan peluang ekonomi hijau berkelanjutan.
Aturan baru perdagangan karbon kehutanan libatkan masyarakat, dorong transparansi, dan buka peluang ekonomi hijau inklusif. (Foto: dok. kehutanan.go.id)

DMBGLOBAL – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menetapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kebijakan ini menandai pergeseran penting dengan menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai bagian aktif dalam pengelolaan dan penerima manfaat ekonomi dari karbon.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam praktik perdagangan karbon. Kerangka yang disusun mencakup proses menyeluruh, mulai dari kegiatan mitigasi, penghitungan unit karbon, hingga tahapan verifikasi dan pencatatan dalam sistem nasional sebelum diperdagangkan.

“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, serta pencatatan dalam sistem nasional, hingga pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” ujar Raja Juli dalam sosialisasi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026) lalu.

Ia menjelaskan setiap tahap telah disusun dengan tenggat waktu yang pasti. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah menyatakan perdagangan karbon tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak. Melalui aturan ini, akses diperluas bagi berbagai skema seperti perhutanan sosial dan hutan adat, sehingga masyarakat lokal memiliki posisi yang setara dalam sistem yang dibangun.

“Mereka, masyarakat adat dan petani hutan menjaga hutan dan mempertahankan tutupan hutan dan merawat ekosistem, sekarang mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Inilah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” ujar Raja Juli.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai perdagangan karbon di sektor kehutanan berpotensi menjadi sumber pendanaan penting untuk memperkuat upaya penurunan emisi sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Menurutnya, implementasi regulasi ini perlu didorong secara konsisten agar tercipta sistem perdagangan karbon yang berintegritas dan terbuka. Selain mendukung target nasional penurunan emisi, kebijakan ini juga membuka peluang akses ke pasar karbon global dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan nasional: menjaga kelestarian ekosistem sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pihak, terutama masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.*(kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *