JAKARTA, DMBGLOBAL.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah gencar menelusuri sumber-sumber kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di berbagai wilayah Sumatera.
Penelusuran ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya sejumlah kasus peredaran kayu ilegal telah terungkap di area terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (30/11/25), menjelaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber.
Sumber-sumber tersebut meliputi “pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).”
Fokus pada Pemrosesan Hukum Pelanggaran

Ditjen Gakkum saat ini berfokus pada upaya profesional dalam menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Nugroho menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengesampingkan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik temuan kayu-kayu tersebut.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (1/12/25).
Kasus Pembalakan Liar Terus Ditemukan
Indikasi kuat adanya kejahatan kehutanan ini didukung oleh sejumlah kasus yang berhasil ditangani Gakkum Kemenhut sepanjang tahun 2025 di sekitar wilayah terdampak banjir Sumatera:
Juni 2025 di Aceh Tengah: Penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Agustus 2025 di Solok, Sumatera Barat:
Diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT, yang diangkut menggunakan dokumen PHAT. Barang bukti meliputi 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Oktober 2025 di Mentawai dan Gresik: Ditjen Gakkumhut dan Satgas PKH menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Oktober 2025 di Sipirok, Tapanuli Selatan:
Diamankan 4 unit truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen kayu bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
Modus Operandi Kejahatan Kehutanan
Nugroho menyoroti bahwa kejahatan kehutanan saat ini sudah semakin canggih dan kompleks.
Kayu yang berasal dari kawasan hutan dapat dimasukkan ke dalam skema legal dengan memalsukan, menggandakan, atau meminjam dokumen PHAT.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.
Untuk mencegah pemanfaatan skema ini dalam peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar, Kemenhut telah memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL).*(Sumber: Antaranews)
