JAKARTA, DMBGlobal – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan pengaduan terkait persoalan sampah dan pencemaran lingkungan.
Putusan Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih, karena tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam norma pasal yang diuji.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penanganan pengaduan masyarakat atas timbunan sampah yang memicu pencemaran lingkungan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan teknis administratif pelaksanaan di lapangan, bukan konstitusionalitas norma undang-undang. Tidak dicantumkannya kata “pengaduan” juga tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan laporan sebagai bagian dari pengawasan lingkungan.
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” ujar Vinda.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan lingkungan berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh pihak.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap berlaku tanpa perubahan. Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi KLH/BPLH untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan serta mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan akuntabel.*
Sumber: Humas KLH
