Kemenhut Tegaskan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi Lewat SVLK

DMBGlobal.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Setiap kayu yang dihasilkan maupun diperdagangkan dari Indonesia dipastikan berasal dari sumber yang legal, lestari, dan telah diverifikasi melalui sistem nasional yang ketat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia dilaksanakan sesuai kerangka hukum melalui beberapa skema, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, termasuk izin pemanfaatan kayu non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun PKKNK adalah hasil legal yang diawasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” jelas Laksmi.

Ia menegaskan, dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi dipahami sebagai perubahan permanen dari kawasan berhutan menjadi tidak berhutan, bukan setiap kegiatan pembukaan lahan.

Proses legal seperti penanaman hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pengembangan kawasan untuk kepentingan nasional tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.

Pemerintah, kata Laksmi, telah menempuh berbagai langkah perbaikan (milestones) untuk memperkuat kebijakan kelestarian dalam pengelolaan hutan.

“Penyempurnaan tata kelola hutan menjadi fondasi seluruh kebijakan dan strategi kehutanan Indonesia,” tambahnya.

SVLK: Bukti Transparansi Kayu Indonesia di Pasar Dunia

Pemerintah tegaskan kayu Indonesia legal, lestari, dan terverifikasi melalui sistem SVLK yang menjamin transparansi dan keberlanjutan.
Pemerintah tegaskan kayu Indonesia legal, lestari, dan terverifikasi melalui sistem SVLK yang menjamin transparansi dan keberlanjutan. (Foto: Humas kehutanan.go.id)

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa seluruh kayu berizin harus dilengkapi dokumen yang telah diverifikasi melalui SVLK.

“Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin keterlacakan dan prinsip kelestarian dalam setiap proses produksi dan perdagangan kayu. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujar Erwan.

Menurutnya, SVLK terus diperkuat agar selaras dengan perkembangan regulasi global, termasuk kebijakan perdagangan bebas deforestasi, tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitar hutan.

Penegakan Hukum dan Digitalisasi Tata Kelola

Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik deforestasi ilegal dan penebangan tanpa izin. Seluruh pemegang izin PBPH wajib melaksanakan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.

Sebagai wujud transparansi, Kemenhut juga mendorong digitalisasi sistem pengawasan untuk memperkuat keterbukaan data dan akuntabilitas pelaporan. Kolaborasi dengan lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional terus ditingkatkan guna memastikan kredibilitas sistem nasional dalam menelusuri asal-usul kayu.

“Kami ingin publik dan mitra dagang internasional yakin bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan terverifikasi secara transparan. Indonesia tidak hanya mengekspor kayu, tetapi juga mengekspor nilai keberlanjutan,” tegas Erwan.

Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan pasar global sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” tutup Laksmi Wijayanti.* (Sumber: Humas kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *