DMBGlobal.CO.ID – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan impor, khususnya untuk produk kehutanan.
Ia menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta membuka lebih banyak lapangan kerja.
“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing business untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama,” tegasnya.

Dalam tahap pertama kebijakan deregulasi impor yang diumumkan pemerintah, sebanyak 10 komoditas mendapatkan pelonggaran regulasi. Produk kehutanan menjadi komoditas dengan jumlah kode HS (Harmonized System) terbanyak, mencapai 441 kode, yang sebagian besar merupakan bahan baku industri.
“Produk kehutanan ini lebih banyak jumlah HS-nya daripada yang lain. Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Pemerintah juga menghapus kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk produk kehutanan. Meski demikian, pengawasan terhadap legalitas kayu tetap diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan hutan.
“Ini tetap ada deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui ketelusuran legalitas kayu tersebut dari luar negeri dan tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi, tetap perlu saran legalitasnya, ada bentuk deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan,” tutup Budi Santoso.* (Sumber: kehutanan.go.id)