
DMBGLOBAL – Sektor ekonomi hijau Indonesia memasuki babak baru. Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 disambut sebagai angin segar yang memberikan kepastian hukum bagi para pengembang proyek karbon di tanah air.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang stabil sekaligus kredibel di mata internasional.
Dalam sebuah diskusi panel bertajuk “Decoding Permenhut 6/2026” di Jakarta (21/04), Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di peta karbon dunia.
“Kami dari Kementerian Kehutanan memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia,” tegas Edo.
Sinergi Pemerintah dan Swasta
Kadin Indonesia menilai bahwa regulasi ini adalah fondasi penting, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan implementasi di lapangan membutuhkan kepercayaan yang kuat.
“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” katanya.
Senada dengan Shinta, Dharsono Hartono yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai magnet bagi kepercayaan pasar regional.
Sebagai motor ekonomi Asia Tenggara, kebijakan karbon Indonesia memiliki dampak sistemik terhadap minat investor asing.
“Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berimplikasi besar pada kepercayaan pasar regional dan internasional,” ujarnya.
Perlindungan Investasi dan Integritas
Permenhut 6/2026 tidak hanya mengatur tata cara teknis penerbitan kredit karbon, tetapi juga menyentuh aspek krusial seperti Corresponding Adjustment untuk pasar internasional dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi jaminan keamanan bagi sektor swasta yang ingin menanamkan modal dalam jangka panjang.
Antusiasme ini ditangkap jelas oleh Steven Marcelino dari AACM. Ia memprediksi arus investasi hijau akan semakin deras mengalir ke Indonesia berkat adanya target minimum yang terukur dalam regulasi ini.
“Saya yakin antusiasme dari sektor swasta terhadap peraturan ini akan menarik lebih banyak investasi,” ungkap Steven.
Langkah berani Kementerian Kehutanan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi kementerian lain dalam mendukung target FOLU Net Sink dan ambisi iklim nasional (NDC) melalui skema ekonomi yang kompetitif dan efektif.* (kehutanan.go.id)
