Nekat Tebang 23 Pohon di Kawasan Konservasi Kolaka, Dua Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Gakkumhut Sulawesi menetapkan dua tersangka pembalakan liar di TWA Mangolo Kolaka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gakkumhut Sulawesi Ringkus Dua Pembalak Liar di TWA Mangolo. (dok. Kehutanan.go.id)

DMBGLOBAL – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menetapkan dua pria berinisial ES dan AA sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga telah menebang sekitar 23 pohon secara liar dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit gergaji mesin (chainsaw).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga ekosistem kawasan konservasi.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” ujar Januanto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan mutlak yang tidak bisa ditawar demi kepentingan publik dan generasi mendatang.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas mencurigai tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan dengan kawasan konservasi. Saat menelusuri hutan untuk mencari asal-usul kayu tersebut, petugas mendengar suara chainsaw dari dalam kawasan TWA Mangolo.

“Petugas kemudian menemukan tersangka ES yang sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan. Saat ES hendak dibawa keluar, terdengar lagi suara chainsaw dari arah lain. Petugas kembali menyisir lokasi dan menemukan tersangka AA yang bersiap pergi,” terang Ali Bahri.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa tumpukan kayu di Bendungan Sakuli adalah miliknya. Kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Sulawesi, untuk menjalani proses hukum.

Motif Berbeda, Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki motif yang berbeda. Kepada petugas, ES berdalih menebang pohon untuk keperluan renovasi rumahnya. Catatan kepolisian mengungkapkan bahwa ES merupakan residivis yang pernah diberikan pembinaan oleh petugas pada tahun 2025 atas kasus serupa di kawasan TWA Mangolo. Sementara itu, tersangka AA mengaku nekat menebang pohon karena berencana memperdagangkan kayu olahan tersebut untuk keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, ES dan AA dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua tersangka dituduh melanggar larangan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi. Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum preventif maupun represif demi memastikan hutan tetap utuh sebagai warisan masa depan bangsa.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *