Net Zero Emission 2060: Sektor Keuangan Didorong Aktif dalam Perdagangan Karbon

DMBGlobal.CO.ID – Krisis iklim global mendorong perlunya langkah nyata dan terukur. Salah satu upaya yang kini mendapat perhatian serius di Indonesia adalah perdagangan karbon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), telah resmi ditugaskan untuk mengatur dan mengembangkan pasar karbon, khususnya di pasar sekunder.

Per (14/7/2025), total volume transaksi karbon nasional tercatat sebesar 1.599.336 ton CO2e, dengan nilai mencapai Rp78 miliar. Harga per unit karbon berkisar antara Rp58.800 (setara $3,6) untuk IDTBS dan Rp61.000 (setara $3,7) untuk IDTBS-RE.

Saat ini, terdapat delapan proyek karbon terdaftar, berasal dari perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina Power Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IV, serta entitas di bawah PLN Grup, yaitu PLN Nusantara Power dan PLN Indonesia Power. Semua proyek tersebut termasuk dalam kategori solusi berbasis teknologi (IDTBS) di sektor energi.

Jumlah pengguna jasa di pasar karbon juga meningkat pesat dari 16 menjadi 113, dengan volume retirement mencapai 980.475 ton CO2e. Ini menunjukkan semakin banyak entitas yang mulai terlibat dalam pengurangan emisi secara sukarela.

Sebagai langkah edukatif dan strategis, OJK meluncurkan buku panduan berjudul “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”, yang membahas prinsip dasar, regulasi, hingga risiko seperti fraud, greenwashing, dan pelaporan yang tidak akurat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa panduan ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis serta mendukung pembentukan ekosistem pasar karbon yang kredibel. Ia juga menekankan perlunya tata kelola yang kuat dan pengawasan efektif untuk menjaga integritas pasar.

Volume perdagangan karbon Indonesia capai 1,5 juta ton CO2e senilai Rp78 miliar. OJK dorong peran sektor keuangan dalam ekonomi hijau.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Istimewa)

Mahendra berharap buku tersebut menjadi referensi tak hanya bagi pelaku industri keuangan, tetapi juga bagi kalangan akademisi, peneliti, dan masyarakat umum dalam mendorong pencapaian Net Zero Emission Indonesia tahun 2060 atau lebih cepat.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup atas kerja sama mereka. Menurutnya, integrasi sistem perdagangan karbon dengan Registri Nasional menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan internasional.

Sebagai bagian dari implementasi UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK No. 14/2023 dan Surat Edaran OJK No. 12/2023, serta secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023. Akses perdagangan internasional pun telah dibuka sejak 20 Januari 2025.

Prestasi Indonesia dalam bidang ini juga mendapat pengakuan dunia. IDX Carbon meraih penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market dari Green Cross United Kingdom pada ajang Carbon Positive Award 2025.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor mulai dari kementerian, lembaga, pelaku industri, hingga mitra global guna mempercepat transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan serta pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.* (Sumber: bisnisbali.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *