PLN Fokus Kembangkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, Siap Sambut Masa Pensiun PLTU 2050

Komitmen Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)

DMBGlobal.CO.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menegaskan langkah strategisnya dalam mengejar pengembangan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

Fokus utama diarahkan pada pembangkit listrik beban dasar (base load), sebagai bagian dari upaya transisi energi jelang batas waktu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditetapkan tidak boleh lebih dari tahun 2050.

PLTN dan PLTP Jadi Andalan Pembangkit Beban Dasar

EVP Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa jenis pembangkit base load yang diprioritaskan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Untuk pembangkit base load, salah satu yang akan dipilih adalah PLTN, selain PLTP atau Geothermal,” ungkap Zainal, Senin (21/04) dikutip DMBGlobal.co.id dari Kontan.co.id.

Aturan Baru Batasi Penambahan PLTU

Langkah PLN ini selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.

Regulasi ini memuat peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan. Pada pasal 6 ayat (1), secara tegas dinyatakan larangan terhadap pengembangan PLTU baru.

Namun demikian, PLTU yang telah beroperasi masih diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, dengan sejumlah syarat:

  • Harus terintegrasi dengan industri yang mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk proyek strategis nasional yang berdampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Wajib melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca setidaknya 35% dalam kurun 10 tahun sejak mulai beroperasi, dibandingkan rata-rata emisi PLTU Indonesia tahun 2021. Upaya ini dapat melalui penerapan teknologi, skema carbon offset, atau bauran energi terbarukan.
  • Masa operasional dibatasi maksimal hingga tahun 2050.

Persiapan Early Retirement PLTU

Sebagai langkah konkret menghadapi kebijakan tersebut, Zainal menyebutkan PLN telah menyiapkan program penghentian dini (early retirement) untuk PLTU tertentu.

“Dilakukan program early retirement seperti yang saat ini dipersiapkan untuk PLTU Cirebon,” katanya.

Teknologi Penunjang Transisi: CCS dan Green Ammonia

Tidak hanya membatasi usia operasional PLTU, Permen No 10/2025 juga mengarahkan pada pelaksanaan teknologi retrofitting pembangkit fosil.

Teknologi ini mencakup penggunaan carbon capture and storage (CCS) untuk menyimpan emisi karbon dalam formasi geologi, serta pemanfaatan green ammonia (NH3) sebagai bahan bakar ramah lingkungan.

Mengenai program CCS, Zainal menyampaikan PLN saat ini masih berada dalam tahap studi kelayakan dan pemetaan potensi kerja sama.

“Kami bekerja sama dengan ITB, LEMIGAS, World Bank dan sebaganya. Nantinya CCS itu CO2 dari PLTU kita tangkap dan disimpan, jadi tidak untuk dijual,” ungkapnya.

Kebijakan Turunan dari Perpres Jokowi

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, yang menekankan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Meski demikian, dalam pasal 19 diatur bahwa keputusan akhir terkait percepatan penghentian operasional PLTU akan diambil oleh Menteri ESDM, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.(*Sumber: Metrosiar.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *