
DMBGLOBAL – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan sampah perkotaan melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini mengusung teknologi ramah lingkungan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para kepala daerah di wilayah Jabar.
Dalam rencana pelaksanaannya, pembangunan PSEL akan dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat serta Kelurahan Kayumanis di Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti dirancang untuk melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, hingga Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, fasilitas PSEL Kayumanis Bogor akan menangani sampah yang berasal dari Kota Bogor dan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya mengatasi persoalan sampah yang telah berlangsung lama.
“Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak,” ucap KDM, di Menara Selatan, Plaza Kuningan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C11-14, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), dikutip biroadpim.jabarprov.go.id pada hari yang sama.
Menurutnya, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan, termasuk studi banding ke sejumlah negara maju seperti Jepang, Cina, dan Jerman guna mencari solusi pengelolaan sampah yang efektif.
“Itu usulan lampiran yang saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat yang ideal untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan dikelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota,” jelas KDM.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut penandatanganan kesepakatan ini sebagai langkah penting dalam mendiseminasikan keputusan pemerintah pusat hingga tingkat daerah.
Hanif turut mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta pemerintah kabupaten dan kota dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan program PSEL.
“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” kata Hanif.
Ia berharap seluruh kepala daerah segera menuntaskan kelengkapan administrasi setelah penandatanganan kesepakatan agar proyek dapat segera memasuki tahap berikutnya.
“Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden,” pungkasnya.* (Sumber: biroadpim.jabarprov.go.id)
