Resmi! Perpres 109 Tahun 2025 Atur Teknologi Ramah Lingkungan Ubah Sampah Jadi Energi

DMBGlobal.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan mengatasi permasalahan sampah nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengonfirmasi penerbitan peraturan tersebut.

“Perpres sampah sudah terbit. Jadi Nomor 109 tahun 2025,” ujar Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Kontan.co.id.

Perpres baru ini mengatur secara detail berbagai teknologi pengolahan sampah menjadi energi, mulai dari konversi listrik, bioenergi, hingga pirolisis—teknologi yang mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

Menurut Eniya, kebijakan ini menjadi payung hukum penting untuk mempercepat pengembangan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai kota besar Indonesia.

Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Aturan ini mengatur teknologi listrik, bioenergi, hingga pirolisis serta mempercepat izin proyek PSEL melalui sistem OSS untuk wujudkan Indonesia bersih dan berenergi hijau.
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. (Tangkapan Layar)

Selain itu, aturan ini juga mendorong penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi BKPM.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur proyek PSEL di tujuh kota besar.

Dengan diterbitkannya Perpres 109 Tahun 2025, regulasi tersebut kini diperbarui untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pemerintah daerah yang telah menjalankan proyek pengolahan sampah berbasis energi.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan serta mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Untuk memastikan transparansi dan akses publik, salinan resmi Peraturan Presiden ini dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara atau situs resmi Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).* (Sumber: Kemenlh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *