
Jakarta, DMBGlobal – Indonesia tengah bersiap mengapitalisasi potensi ekosistem pesisirnya melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menargetkan perdagangan karbon biru (blue carbon) dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, proyek ambisius tersebut masih berada dalam fase pematangan fondasi. Menurut Pengelola Ahli Muda Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Barnard, fokus utama pemerintah tahun ini adalah menyusun baseline atau garis dasar emisi di berbagai subsektor kelautan.
Memetakan Jejak Emisi dari Hulu ke Hilir
Penghitungan emisi tidak hanya menyasar ekosistem laut, tetapi juga menyentuh aspek industri perikanan. KKP tengah membedah sumber emisi dari:
- Unit Pengolahan Ikan (UPI).
- Fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).
- Sarana dan prasarana dalam rantai proses pendinginan.
“Kami sedang mengidentifikasi sumber emisi dari setiap rantai proses untuk menentukan metodologinya. Setelah baseline ini tuntas, barulah di 2027 kita implementasikan aksi nyata penurunan emisinya,” ujar Barnard dikutip Atkarbonist dari Kompas.com dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Target angka penurunan emisi secara spesifik diharapkan dapat muncul pada tahun 2026. Hingga saat ini, KKP masih dalam tahap penghitungan presisi untuk melihat selisih (delta) penurunan emisi yang realistis untuk dicapai melalui intervensi kebijakan.
Harta Karun di 17 Wilayah Proyek
Landasan hukum inisiatif ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi ini mempertegas posisi sektor kelautan sebagai pilar utama mitigasi perubahan iklim global. Berdasarkan data IPCC, ekosistem mangrove, lamun, dan rawa payau masin adalah penyerap karbon terbaik di dunia.
Hendra Yusran Siry, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan 17 wilayah strategis untuk proyek karbon biru. Lokasi tersebut tersebar dari barat hingga timur Indonesia, mencakup:
- Sumatera & Jawa: Perairan Lingga, utara Pulau Jawa (Jateng & Jatim).
- Kalimantan: Kotabaru dan Kepulauan Derawan.
- Sulawesi & Papua: Toli-Toli dan Pulau Supiori.
- Kepulauan Timur: Tanimbar, NTT, dan Gorontalo.
“Ekosistem lamun banyak ditemukan di Kepulauan Riau dan NTT, yang seringkali menjadi habitat alami bagi dugong,” tambah Hendra.
Bukan Sekadar Jual Lahan
Hendra menekankan bahwa perdagangan karbon ini nantinya akan mencakup pasar sukarela (voluntary market) maupun pasar kepatuhan (compliance market). Namun, ia memberikan catatan penting bahwa mekanisme ini bukanlah ajang “jual beli lahan”.
“Yang memiliki nilai ekonomi adalah aksi mitigasinya yang terukur dan terverifikasi. Kami ingin memastikan setiap upaya yang dilakukan di KKP memiliki integritas dan kualitas tinggi,” tegasnya.
Tantangan Degradasi Ekosistem
Langkah ini menjadi sangat mendesak mengingat kondisi ekosistem pesisir Indonesia yang kian terancam. Meskipun Indonesia memiliki 3,4 juta hektar mangrove dengan cadangan karbon mencapai 887 juta ton, laju kerusakannya cukup mengkhawatirkan.
Antara tahun 1980 hingga 2000, sekitar 52.000 hektar mangrove hilang setiap tahun akibat konversi menjadi tambak. Sementara itu, padang lamun Indonesia yang seluas 660.000 hektar juga menyusut 10 persen dalam satu dekade terakhir akibat polusi limbah, plastik, dan aktivitas pertambangan yang memicu sedimentasi.* (Sumber: Kompas.com)
