DMBGlobal.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dijual kepada PT PLN (Persero) dapat mencapai US$ 20 sen per kilo Watt hour (kWh). Angka tersebut sudah memperhitungkan biaya tambahan pengelolaan sampah atau tipping fee.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, tarif dasar listrik PLTSa sebetulnya berada di kisaran US$ 13 sen per kWh. Namun, dengan tambahan tipping fee, nilainya naik menjadi sekitar US$ 20 sen per kWh atau setara Rp 3.291,4 per kWh dengan asumsi kurs Rp 16.457 per dolar AS.
“Banyak pemerintah daerah yang tidak mampu menyediakan tipping fee karena keterbatasan ruang fiskal. Karena itu, harga jual ke PLN sudah termasuk tipping fee, sekitar 20 sen dolar per kWh,” ungkap Yuliot di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa ditargetkan rampung bulan ini. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dengan PLN ditunjuk sebagai offtaker untuk membeli listrik dari PLTSa.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/25), bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan pentingnya percepatan program waste to energy.

“Proses administrasi yang semula enam bulan dipangkas menjadi tiga bulan agar target penyelesaian proyek dalam 18 bulan bisa tercapai,” demikian disampaikan melalui akun Instagram resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (26/8/2025).
Selain soal PLTSa, rapat terbatas juga membahas perkembangan program koperasi desa serta program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dengan target 1,3 juta ton.
Mengacu pada data Kementerian ESDM, terdapat 30 kota besar prioritas yang disiapkan untuk mengembangkan PLTSa dengan potensi produksi listrik sekitar 20 MW per kota.
Sebagai perbandingan, tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi saat ini rata-rata berada di kisaran Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh.* (Sumber: ESDM)