
JAKARTA, DMBGlobal – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat investasi karbon global melalui penerapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang transparan dan berstandar internasional. Sistem tersebut dibangun untuk memastikan setiap unit karbon dapat ditelusuri secara digital, mencegah klaim ganda, serta mendukung perdagangan karbon yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, dalam konferensi pers internasional bertajuk Indonesia’s Carbon Economy Frontier: Decoding the SRUK and Its Impact on Green Investment di Jakarta.
Menurut Jumhur, penguatan tata kelola karbon merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang mencakup ketahanan energi, transformasi industri, perlindungan ekosistem, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pasar karbon bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mempercepat pembiayaan transformasi energi, industri, dan lingkungan Indonesia,” ujar Jumhur, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pengembangan ekonomi karbon nasional adalah mengintegrasikan berbagai sektor ke dalam ekosistem rendah karbon yang memiliki kredibilitas tinggi. Untuk menjawab tantangan tersebut, KLH/BPLH mengembangkan SRUK sebagai fondasi tata kelola karbon nasional.
Melalui sistem tersebut, setiap unit karbon memiliki identitas tunggal yang dapat ditelusuri sepanjang siklusnya, mulai dari registrasi proyek, proses validasi dan verifikasi, penerbitan unit karbon, transaksi, hingga penghentian penggunaan (retirement). Sistem digital itu juga dirancang untuk mencegah penghitungan ganda, penerbitan ganda, maupun klaim ganda yang menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.
“Karbon yang diperdagangkan harus berasal dari pengurangan atau penyerapan emisi yang nyata, terukur, dapat diverifikasi, dan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional,” kata Jumhur.
Pengembangan pasar karbon nasional juga didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon pada proyek energi, peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati, percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, serta pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Selain memperkuat iklim investasi, pemerintah menargetkan agar perdagangan karbon memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui skema pembagian manfaat (benefit sharing), masyarakat adat, kelompok konservasi, petani, dan nelayan yang berperan menjaga hutan, mangrove, lahan gambut, serta kawasan pesisir dapat memperoleh insentif ekonomi dari kegiatan penurunan emisi.
Di sisi lain, berkembangnya sektor energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan jasa validasi maupun verifikasi emisi juga diproyeksikan membuka peluang terciptanya lapangan kerja hijau (green jobs) bagi generasi muda serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KLH/BPLH menilai penguatan regulasi, dukungan infrastruktur digital yang akuntabel, serta keterlibatan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon nasional yang berintegritas dan berdaya saing di tingkat global.*
Sumber: Humas KLH
