
DMBGlobal — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mempercepat ekspansi bisnis karbon berbasis panas bumi dengan membidik komersialisasi sedikitnya 110.000 ton setara CO2 (tCO2eq) pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memanfaatkan momentum penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, perseroan menegaskan dukungan terhadap NEK sebagai instrumen utama pengendalian emisi sekaligus pendorong pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) menuju net zero emission 2060.
“Penerapan Nilai Ekonomi Karbon menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim nasional,” tulis manajemen.
Sebagai pemain utama di sektor panas bumi, Pertamina Geothermal Energy (PGE) memanfaatkan potensi energi bersih untuk memperkuat posisi di pasar karbon. Perusahaan menilai pengembangan bisnis karbon berbasis panas bumi tidak hanya mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi baru di pasar domestik dan internasional.
Saat ini, PGE mengelola portofolio proyek dengan potensi penurunan emisi mencapai sekitar 1,5 juta ton CO2e per tahun. Proyek-proyek tersebut telah melalui berbagai standar internasional, seperti Clean Development Mechanism (CDM), Gold Standard (GS), serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah operasi, antara lain Kamojang, Karaha, Ulubelu, Lahendong, dan Lumut Balai. Dengan basis proyek yang telah terverifikasi, perusahaan memastikan setiap kredit karbon memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan.
Seiring implementasi mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Perjanjian Paris, PGE juga mempercepat transisi portofolio karbonnya. Bersama konsultan iklim South Pole, perusahaan tengah menyelesaikan proses administrasi, termasuk pengajuan Persetujuan Negara Tuan Rumah ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Maret 2026 sebagai syarat utama perdagangan karbon lintas negara.
Selain itu, kerja sama dengan South Pole juga diperkuat melalui kesepakatan optimalisasi pemasaran dan penjualan kredit karbon dari proyek Ulubelu dan Karaha, dengan tetap mengacu pada ketentuan nasional dan internasional.
Langkah ini dinilai akan memperkuat posisi PGE dalam memanfaatkan peluang pasar karbon global sekaligus meningkatkan kontribusi sektor panas bumi terhadap pengurangan emisi nasional.
Didorong Regulasi Baru

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat fondasi pasar karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.
“Aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Perpres 110/2025 disusun melalui kerja sama lintas kementerian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berlandaskan kepentingan nasional. Pemerintah, kata dia, tetap memegang kendali atas pengelolaan nilai ekonomi karbon sesuai amanat konstitusi.
“Pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia, meskipun kerja sama internasional tetap dibuka dalam kerangka kedaulatan negara,” tegasnya.* (Sumber: neraca.co.id)
