
JAKARTA, DMBGLOBAL – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jumhur Hidayat, menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon yang disebutnya sebagai “perdagangan gaib”. Menurutnya, pengelolaan karbon tidak hanya berperan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang bisnis dengan nilai ekonomi yang tinggi.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Jumhur menjelaskan bahwa emisi gas rumah kaca dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang kemudian diperjualbelikan di pasar karbon.
“Hal itu bisa menjadi bisnis, karena kredit karbon tersebut dapat diperdagangkan di pasar karbon,” ujar Jumhur.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai program pemulihan lingkungan yang sekaligus memiliki nilai ekonomi, salah satunya rehabilitasi kawasan mangrove.
Menurut Jumhur, penanaman dan pemeliharaan mangrove seluas satu hektare selama tiga tahun membutuhkan biaya sekitar Rp200 juta. Namun, kawasan mangrove dengan luas tersebut mampu menyerap sekitar 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Dengan asumsi harga karbon sebesar 30 dolar AS per ton, nilai kredit karbon yang dihasilkan dapat mencapai 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.
“Kawasan mangrove seluas 1 hektare dapat menyerap 3.000 ton CO2 ekuivalen. Jika harga karbon dihitung rata-rata 30 dolar AS per ton, maka nilainya mencapai sekitar 90.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar. Padahal modalnya sekitar Rp200 juta dalam tiga tahun,” jelasnya.
Jumhur juga mengungkapkan bahwa sejumlah investor asing telah menunjukkan ketertarikan terhadap perdagangan karbon Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan potensi tersebut harus lebih dahulu dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri.
“Saya menyebutnya perdagangan gaib karena barangnya tidak terlihat, tetapi nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Banyak negara yang kini melirik Indonesia. Saya ingin bangsa Indonesia menjadi pelaku utama dalam perdagangan karbon ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan bahwa ekonomi karbon menjadi sektor strategis untuk mendukung pembiayaan aksi iklim nasional. Berdasarkan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi pada 2030 dengan kebutuhan pendanaan yang diperkirakan melebihi Rp50.000 triliun.
Ia menilai kebutuhan anggaran sebesar itu tidak mungkin sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga diperlukan berbagai skema pembiayaan, baik melalui mekanisme kepatuhan (compliance), sukarela (voluntary), maupun skema wajib (mandatory), untuk mendukung upaya penurunan dan penyerapan emisi karbon.*
Sumber: Humas KLH
